Peran Dokter Hewan dalam Menjaga Kesehatan Manusia
Eduaksi | 2024-11-12 21:12:14Pada realitanya dokter hewan sering dipandang sebeleh mata karena dianggap tidak memiliki peranan penting dalam menjaga kesehatan manusia. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai peranan dokter hewan. Banyak yang beranggapan bahwa dokter hewan hanya sekadar mengobati hewan peliharan atau hewan ternak saja. Namun statement tersebut adalah hal yang salah karena dokter hewan memiliki peranan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
"Manusya Mriga Satwa Sewaka" merupakan semboyan dari dokter hewan Indonesia yang berasal dari bahasa sansekerta memiliki arti "mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan”. Semboyan tersebut memiliki arti yang sangat bermakna. Makna dari semboyan tersebut adalah dokter hewan bertugas menjaga kesehatan manusia dengan cara menjaga kesehatan hewan. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa kesehatan hewan adalah hal yang sepele. Namun, kerap kali penyakit penyebab virus yang diderita oleh manusia disebabkan oleh hewan. Contohnya seperti, virus ebola, cacar monyet, virus corona, flu burung, rabies, dll. Penyakit tersebut tidak akan pernah bisa berhenti apabila hewan-hewan tersebut masih terinfeksi oleh virus.
Upaya agar hewan tidak terinfeksi oleh virus adalah dengan menjaga kesehatannya. Salah satu caranya adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh dokter hewan. Hal ini yang menjadikan dokter hewan sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kesehatan manusia. Dokter hewan harus memastikan bahwa penularan virus dari hewan ke manusia sudah tidak terjadi lagi. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa hewan berada di sekitar masyarakat adalah hewan yang sehat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.