Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

Vonis 4 Tahun Penjara, Ketua PMI DIY Berharap Terdakwa Kembalikan Uang Rp21,9 Miliar

Kabar | 2024-10-29 17:29:09
Ketua PMI DIY bersama Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta saat memberikan keterangan (ist)

YOGYAKARTA - Agustinus Gatot Bintoro alias AGB sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta, telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan, pada Senin (21/10/2024).

Terdakwa AGB yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dalam vonisnya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, namun semua vonis tersebut dirasa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, bernomor registrasi perkara: PDS-4/YOGYA/05/2024, JPU menuntut AGB dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Serta AGB juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21.961.039.577,38, yang apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.

Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta menghormati putusan hakim, namun dia tetap berharap, AGB mengembalikan uang Rp21,9 Miliar tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim, dan kami juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang telah mengungkap kasus ini. Tapi pada prinsipnya kita pokoknya harus kembali uang itu," ujar Prabukusumo, Selasa (29/10/2024).

Karena apabila tidak dikembalikan, menurut Pria yang akrab disapa Gusti Prabu ini akan mengenakan para koruptor nantinya.

"Kalau nggak dikembalikan enak banget itu orang-orang korupsi nggak perlu mengembalikan uangnya," katanya.

Gusti Prabu juga meminta kejujuran dari AGB sebagai Bendahara PMI Kota Yogyakarta kala itu, dan dengan pengajuan banding dari pihak Kejaksaan diharapkan dapat terungkap kebenarannya.

"Ya mudah-mudahan di pengadilan nanti bendahara ini bisa terungkap, saya juga mohon kejujuran dari bendahara ini," katanya.

Bahkan, disampaikan Gusti Prabu, dirinya tidak menaruh rasa benci terhadap AGB, namun karena permasalahan ini cukup besar, makanya dia tetap menginginkan uang tersebut kembali.

"Kami berharap pada hakim dan jaksa penuntut bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Saya mohon sekali uang ini bisa kembali," katanya.

Sementara, Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta, Haka Astana juga menaruh harapan sejumlah uang tersebut dapat dikembalikan.

"Karena PMI Kota Yogyakarta ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp5 miliar, karena sudah kami bayarkan Rp2 miliar," katanya.

Padahal, dijelaskan Haka, saat dirinya menjabat sebagai Pengurus PMI Kota Yogyakarta pada 18 Januari 2023, dalam buku laporan keuangan rekening bank sudah tercatat adanya dana keluar untuk membayar vendor, tetapi tagihan tetap datang.

"Bahkan vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan tempo hari," katanya.

Mantan Kapolda DIY ini kembali menjelaskan, terdapat loss keuangan selama lima tahun sejumlah Rp21.961.039.577,38 menurut perhitungan Jaksa.

Haka berharap dalam pengajuan banding nanti bisa didapatkan hasil yang bisa mengembalikan loss keuangan tersebut.

"Paling tidak bisa untuk membayar tagihan vendor-vendor tadi itu," katanya. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image