Sertifikat TKDN Belum Diperpanjang, iPhone 16 Dilarang Masuk Pasar Indonesia
Info Terkini | 2024-10-29 12:57:35Dalam rapat kerja seluruh Kementerian, Lembaga, dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), terungkap bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terkait sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Akibatnya, penjualan produk terbaru Apple, seperti iPhone 16, terhalang untuk masuk ke pasar Indonesia.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menjelaskan bahwa iPhone 16 saat ini belum dapat dijual di Indonesia karena proses pengurusan sertifikat TKDN masih berlangsung. Berdasarkan aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017, penghitungan TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet bisa dilakukan melalui tiga skema: manufaktur di dalam negeri, pembuatan aplikasi, atau pengembangan inovasi. Dalam kasus Apple, skema yang digunakan adalah pengembangan inovasi.
Sayangnya, sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya, dan belum diperpanjang. Pemerintah Indonesia masih menunggu realisasi investasi tambahan dari Apple untuk memperbarui sertifikat tersebut. Hingga kini, Apple telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun, meskipun komitmen yang dijanjikan adalah Rp 1,71 triliun. Masih terdapat kekurangan investasi sebesar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi sebelum Apple dapat melanjutkan penjualan produk terbarunya.
Pemerintah Menginginkan Investasi Lebih dari Apple
Selain sertifikat TKDN, pemerintah berharap Apple dapat meningkatkan investasinya di Indonesia. Saat ini, investasi Apple berupa pendirian Apple Developer Academy yang telah hadir di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam), serta rencana pembangunan akademi baru di Bali. Namun, pemerintah menginginkan Apple untuk tidak hanya mendirikan akademi, tetapi juga membangun pabrik atau pusat pengembangan riset (R&D) di Indonesia. Dengan adanya R&D, Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN sebesar 40%, yang akan membuka jalan bagi produk seperti iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia.
Tantangan Pendirian Pabrik iPhone di Indonesia
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, tantangan utama dalam membangun pabrik iPhone di Indonesia adalah permintaan insentif besar dari Apple. Perusahaan asal Amerika Serikat itu meminta insentif yang setara dengan yang mereka dapatkan di Vietnam, yaitu penghapusan pajak selama 50 tahun. Namun, pemerintah Indonesia khawatir bahwa memenuhi permintaan ini akan memicu perusahaan lain untuk meminta hal serupa, yang bisa berdampak buruk bagi kebijakan ekonomi nasional.
Apple adalah satu-satunya produsen smartphone besar yang belum memiliki pabrik di Indonesia, sementara pesaing seperti Samsung dari Korea Selatan, serta Xiaomi, Vivo, dan Oppo dari China, telah merakit ponsel mereka secara lokal.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan bahwa perangkat dengan teknologi 4G, termasuk smartphone, harus memenuhi ketentuan konten lokal melalui jalur manufaktur, perangkat lunak, atau investasi. Saat ini, Apple masih memenuhi persyaratan TKDN dengan investasi melalui pembangunan Apple Developer Academy, bukan manufaktur lokal.
Sumber:
CNBC Indonesia. (2024, Oktober 13). Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com
GSM Arena. (2024, October 28). Indonesia Bans Sale and Use of Iphone16 Series. Retrieved from GSM Arena : https://www.gsmarena.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.