Fast Fashion Ditinjau melalui Perspektif Islam dan Alam
Agama | 2024-10-25 17:09:33oleh Syifa Mutiara Putri Heriandita, Mahasiswa Pascasarjana SKSG Universitas Indonesia, Program Studi Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam, Peminatan Politik dan Hubungan Internasional.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan alam. Sebagai muslim wajib untuk menjaga lingkungan dan alam. Ikhtiar menjaga lingkungan dan alam ini tidak hanya bermanfaat bagi manusia, tetapi juga untuk seluruh makhluk hidup. Perintah menjaga lingkungan ditegaskan pada ayat-ayat Al-Qur’an. Allah berfirman pada surat Al-A’raf ayat 56 sebagai berikut :
Q.S Al-A'raf : ayat 56
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya : Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini sebagai bukti bahwa Allah telah melarang manusia untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi. Larangan membuat kerusakan ini mencakup semua bidang, termasuk merusak lingkungan dan alam. Bumi ini sudah diciptakan Allah dengan segala kelengkapannya seperti adanya hutan, gunung, lembah, laut, daratan yang semuanya bertujuan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia untuk kesejahteraan mereka.
Di tengah upaya menjaga lingkungan dan alam, fenomena fast fashion muncul sebagai tantangan besar. Fast fashion merupakan proses produksi pakaian cepat dan murah yang memungkinkan terjadinya perubahan tren mode yang cepat dan sering. Pada tahun 2018, Badan Perlindungan Amerika Serikat memperkirakan terdapat 11,3 juta ton tekstil terutama pakaian di tempat pembuangan sampah. Oleh karena itu, dampaknya adalah industri fesyen dunia telah menyumbang 2,1 miliar metrik ton emisi gas rumah kaca. Sedangkan total belanja fashion muslim mencapat $254 triliun di tahun 2016 dan diprediksi akan meningkat hingga mencapai $373 triliun di tahun 2022.
Fakta-fakta tersebut semakin menggambarkan bahwa praktik fast fashion telah berkontribusi pada pencemaran lingkungan dan alam yang signifikan di mana bertentangan dengan perintah Allah. Dalam hal ini, perilaku manusia yang konsumtif dan berlebihan tidak hanya merusak ekosistem lingkungan dan alam, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan kewajiban manusia menjaga lingkungan dan alam.
Dalam menghadapi fenomena fast fashion ini, Al-Qur’an telah memberikan solusi. Allah berfirman pada surat berikut :
Q.S Al-Anbiya’ : ayat 37
خُلِقَ الْاِنْسَانُ مِنْ عَجَلٍۗ سَاُورِيْكُمْ اٰيٰتِيْ فَلَا تَسْتَعْجِلُوْنِ
Artinya : Manusia diciptakan (bersifat) tergesa-gesa. Kelak Aku akan memperlihatkan kepadamu (azab yang menjadi) tanda-tanda (kekuasaan)- Ku. Maka, janganlah kamu meminta Aku menyegerakannya.
Ayat ini menjelaskan bahwa mula-mula Allah SWT mengatakan bahwa manusia dijadikan makhluk yang memiliki tabiat suka tergesa-gesa dan terburu nafsu. Sifat ini menimbulkan dampak yang tidak baik serta merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Untuk menghadapi tabiat itu, Allah juga telah memberi kemampuan manusia untuk menahan diri, sabar, tenang dan mawas diri. Oleh karena itu, Allah akan memberi petunjuk dan pertolongan bagi hamba-Nya yang bersabar. Hal ini sejalan dengan fenomena fast fashion, bahwa sebagai muslim sebaiknya kita tidak menjadi konsumen yang tergesa-gesa, terburu nafsu dan bersabar saat menghadapi fenomena ini, agar nantinya tidak membuat kita rugi atau merugikan sekaligus menyesal.
Q.S An-Nahl : ayat 78
وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ وَّجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani agar kamu bersyukur.
Dalam ayat ini terkandung nasihat kepada manusia untuk mempelajari segala sesuatu terlebih dahulu. Manusia diberi akal agar berpikir luas sehingga tidak menganggap bahwa tidak mengikuti fenomena tertentu dianggap ketinggalan zaman, karena fenomena cepat berubah.
Q.S Al-Hadid : ayat 20-21
اِعْلَمُوْٓا اَنَّمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَّلَهْوٌ وَّزِيْنَةٌ وَّتَفَاخُرٌۢ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِۗ كَمَثَلِ غَيْثٍ اَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهٗ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرٰىهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًاۗ وَفِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌۙ وَّمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانٌۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ
Artinya : Ketahuilah bahwa kehidupan dunia itu hanyalah permainan, kelengahan, perhiasan, dan saling bermegah-megahan di antara kamu serta berlomba-lomba dalam banyaknya harta dan anak keturunan. (Perumpamaannya adalah) seperti hujan yang tanamannya mengagumkan para petani, lalu mengering dan kamu lihat menguning, kemudian hancur. Di akhirat ada azab yang keras serta ampunan dari Allah dan keridaan-Nya. Kehidupan dunia (bagi orang-orang yang lengah) hanyalah kesenangan yang memperdaya.
سَابِقُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِۙ اُعِدَّتْ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِاللّٰهِ وَرُسُلِهٖۗ ذٰلِكَ فَضْلُ اللّٰهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُۚ وَاللّٰهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيْمِ
Artinya : Berlombalah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga yang lebarnya (luasnya) selebar langit dan bumi, yang telah disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya. Itulah karunia Allah yang dianugerahkan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Allah adalah Pemilik karunia yang agung.
Kedua ayat ini menjelaskan bahwa manusia harus berpikir apakah barang yang mereka inginkan merupakan kebutuhan pokok yang mendesak atau hanya untuk foya-foya. Hal ini sejalan dengan fenomena fast fashion karena Allah telah memperingatkan bahwa manusia harus menyesuaikan cara konsumsi mereka dengan kemampuan diri. Selain itu, manusia juga harus mempertimbangkan dampak yang dihasilkan, apakah dampak tersebut positif atau negatif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.