Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardiansyah Putra

Karantina Lampung Bersama FLIGHT Gagalkan Penyelundupan 6.514 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni

Hukum | 2024-10-16 12:16:33
Barang bukti ribuan burung liar hasil penindakan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).

Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan upaya penyelundupan burung liar sebanyak 6.514 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa malam (15/10/2024). Operasi penggerebekan satwa liar ini bekerjasama dengan petugas Badan Karantina Indonesia, Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds.


Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan satwa liar. "Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah truk box bernomor polisi B 9471 KXV yang melintas di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni," kata Akhir dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

Dia mengungkapkan, ribuan burung itu rencananya akan diselundupkan ke wilayah Tangerang. "Dalam truk tersebut ditemukan 6.514 ekor burung yang dikemas dalam 216 keranjang. Burung-burung tersebut berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan direncanakan akan dikirim ke Balaraja, Tangerang," bebernya.

Dia menyebutkan, jenis burung yang disita antara lain ciblek (2.080 ekor), prenjak (1.040 ekor), pleci (1.600 ekor), pentet kelabu (160 ekor), crucuk (229 ekor), cucak kurincang (120 ekor), kutilang mas (60 ekor), dan berbagai jenis burung lainnya. Dari total burung yang diamankan, 257 ekor di antaranya termasuk dalam kategori dilindungi.

"Burung-burung tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sehingga melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dapat memberikan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah penyelundupan satwa liar dan menjaga kelestarian ekosistem.

"Penting bagi kita untuk menjaga kekayaan fauna Indonesia agar tetap terjaga dari aktivitas ilegal seperti ini," ucap dia.

Terpisah, Executive Director FLIGHT, Marison Guciano mengapresiasi kerja tim gabungan ini. Ia mengatakan ini adalah penyitaan terbesar yang pernah terjadi di Sumatera. Marison menyebut jaringan ini sangat sulit terdeteksi. Mereka beroperasi dengan modus yang rapi dan canggih.

"Biasanya penyelundup menggunakan Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu keluar menuju Jawa sehingga petugas fokus melakukan pengawasan di sana, tetapi kali ini mereka menggunakan pelabuhan BBJB yang sama sekali di luar dugaan petugas," bebernya.

Dia menerangkan, ribuan satwa liar itu diselundupkan menggunakan mobil box tertutup yang jika dilihat secara kasatmata. "Ini sebenarnya mustahil untuk dilakukan karena tidak ventilasi udara, tetapi mereka (penyelundup) memodifikasinya dengan menggunakan kipas didalamnya," jelas Marison.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang telah diterima bahwa para pelaku itu telah berulang kali melakukan aktivitas penyelundupan. "Informasi yang kami terima mereka teĺah berulangkali menggunakan pelabuhan BBJB sebagai pintu keluar untuk menyelundupkan burung Sumatera ke Jawa. Dalam lima tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200.000 individu burung liar Sumatera yang berhasil diselamatkan di Lampung dari upaya penyelundupan ke Jawa. Ini adalah kerja keras tim bersama. Patut diapresiasi," kata dia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image