Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Desy Khoirur Rusida

Eksploitasi Keindahan Daerah Kajang

Sejarah | 2024-10-12 20:18:30

Seorang pegawai di sebuah Perusahaan dari kota yang ingin membangun destinasi wisata budaya atau ekowisata di daerah Kajang. Terkait hal ini, Masyarakat setempat dan Kepala adat di Kajang bertindak tegas dengan penolakan pembangunan yang direncanakan, Masyarakat adat Kajang menolak kehadiran perusahaan karena dianggap melanggar aturan adat dan mengancam keseimbangan ekologi serta spiritual di wilayah mereka. Dalam Pasang ri Kajang, alam dianggap sebagai bagian integral dari kehidupan spiritual mereka, sehingga perusakan alam adalah pelanggaran serius yang akan berdampak negatif pada kehidupan Masyarakat.
Apa yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di atas tentu mengingkari (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya pada Pasal 18B ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Kasus larangan masuk ke wilayah adat Suku Kajang di Sulawesi Selatan menunjukkan kekuatan hukum adat dalam menjaga identitas dan kelestarian lingkungan, Suku Kajang berhasil mempertahankan tradisi mereka di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi, dengan menerapkan aturan ketat bagi siapa pun yang ingin masuk ke wilayah adat mereka. Hukum adat Kajang ini dihormati tidak hanya oleh masyarakat lokal tetapi juga oleh pemerintah dan pihak luar.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DATANGNYA PERUSAHAAN PEMBANGUNAN
Sumber daya hutan di Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Hutan adat yang sering disebut sebagai hutan pusaka, Hutan kemasyarakatan. Suku Kajang sangat menjunjung tinggi alam dan mencintai lingkungannya. Mereka meyakini bahwa hutan adalah tempat sakral karena di hutanlah Bumi pertama kali dibuat. Oleh karena itu, hutan memiliki fungsi ritual dan fungsi ekologis.

Contoh sumber daya alam yang berasal dari hutan adalahKayu, Getah, Madu, Rotan. Mata pencaharian pokok Suku Kajang adalah pertanian dan perkebunan. Tanaman utama yang ditanam adalah padi dan jagung. Tanaman ekonomis yang ditanam di sekitar pemukiman berupa kopi, jambu mente, kakao, langsat, durian, rambutan, cengkeh, merica, dan kacang-kacangan. Sehingga menarik Perusahaan untuk membuat wisata Perkebunan seperti yang ada di Perkebunan-perkebunan yang sudah ada.Sumber daya tambang di daerah Kajang Papua, sangat menghasilkan banyak jenis seperti Batu bara, Emas dll. Sehingga banyak Perusahaan yang ingin membangun pertambangan dan menambah mata pencaharian Masyarakat setempat maupun Masyarakat luar.

Seni budaya yang masih sangat kental dilakukan oleh Masyarakat kajang juga menarik perhatian Perusahaan dan pihak luar karena keunikan budayanya seperti, pertunjukan cerita rakyat, upacara adat, dan berbagai bentuk seni rupa yang ia miliki, budaya ini masih sangat kental dan masih dilestarikan hingga saat ini.Pemerintah daerah mungkin juga mengundang perusahaan untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ini bisa mencakup proyek pembangunan yang ditujukan untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kajang, seperti pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, atau infrastruktur dasar yang bisa membantu menghubungkan wilayah Kajang dengan kota-kota besar di sekitarnya. Perusahaan sering kali melihat ini sebagai peluang untuk terlibat dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

PIDANA ADAT
Selain rentan digolongkan kriminalitas, kegiatan merusak situs budaya adat juga dapat dikategorikan sebagai pidana adat yang memuat adanya sanksi adat. Pidana adat yang ada di Kajang sangat ketat peraturannya, Masyarakat Kajang sangat mempertahankan adat istiadat mereka, dan mereka menolak eksploitasi yang bisa merusak alam atau mengganggu tatanan kehidupan sosial mereka. Selain itu, terdapat juga potensi benturan antara hukum adat dan hukum negara, serta risiko penolakan keras dari masyarakat lokal jika pembangunan terus dilanjutkan. Pidana adat di Kajang tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi lebih pada memulihkan keseimbangan sosial dan keharmonisan dalam Masyarakat.

Sanksi yang di berikan seperti Denda (Sanghara) denda adat yang biasanya dikenakan bagi mereka yang melanggar aturan adat, seperti merusak lingkungan, tidak menghormati tetua adat, atau melanggar norma kesopanan. Denda ini mungkin masih ringan jika diberikan kepada Perusahaan, namun tak hanya itu, Sanksi Sosial dan Eksklusi dari Komunitas, Sanksi sosial yang dilakukan adalah Larangan Mengakses Wilayah Adat, karena pelanggaran yang telah dilakukan dari Perusahaan atau pihak luar yang mencoba mengeksploitasi wilayah adat tanpa izin, pidana adat yang dikenakan bisa berupa larangan masuk ke wilayah adat.

Pihak yang melanggar aturan adat Kajang, terutama yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam, dapat dilarang mengakses wilayah tersebut. Sanksi ini telah di terapkan terhadap perusahaan atau individu luar yang tidak menghormati hukum adat daerah Kajang.Sanksi eksklusi ini juga dilakukan Masyarakat daerah Kajang karena Pihak luar atau Perusahaan ini telah mencoba mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah adat yang dimana kasus tersebut telah dianggap melanggar aturan lingkungan dan dapat dikenakan sanksi berupa larangan memasuki wilayah adat.

EKSPRESI IMAJINASI
Aksi eksploitasi terhadap budaya adat Kajang sangat disayangkan. Dalam taraf tertentu, ia mengandung filosofi mendalam serta syarat keindahan. Ekspresi imajinasi masyarakat Kajang sangat beragam, meliputi seni pertunjukan, hingga pelestarian hutan dan lingkungan, pertunjukan yang dilakukan di daerah Kajang seperti cerita rakyat, upacara adat, dan berbagai bentuk seni rupa. Setiap bentuk ekspresi ini tidak hanya mencerminkan keindahan budaya, tetapi juga menegaskan identitas dan nilai-nilai masyarakat Kajang yang mengutamakan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan roh leluhur.

Melalui ekspresi imajinasi ini, masyarakat Kajang menjaga warisan budaya mereka dan mengajarkan generasi mendatang untuk menghormati tradisi serta kearifan lokal. Pelestarian lingkungan yang dilakukan termasuk Pendidikan lingkungan hingga praktik pertanian berkelanjutan, hal ini telah di lakukan oleh Masyarakat daerah Kajang sebagai bentuk budaya dan ciri khas daerah kajang yang penuh dengan keindahan alam dan keunikannya.

Budaya adat dan kelestarian alam ini juga menjadi penanda dan jatidiri Masyarakat daerah Kajang. Hal tersebut menghadirkan berbagai macam ciri khas, karakter, serta keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia. Perumpamaannya seperti, ketika kita mengunjunginya, seseorang berarti menapaki ingatan tentang leluhurnya. Keberadaan budaya adat turut merekam catatan peradaban para pendahulu sekaligus mengekalkan sejarah kehidupan nenek moyang. Atas dasar inilah, semua pihak sepatutnya menghargai dan menghormati keberadaan adat-istiadat daerah Kajang, termasuk menjunjung tinggi terpeliharanya ekosistem dan beragam budaya yang dimiliki.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image