Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bakti Bersama

Mudah Banget Hitung Zakat Penghasilan Lho!

Filantropi | 2024-10-11 11:42:28
Sumber Gambar : Canva

Bakti Bersama - Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan yang diterima seseorang sebagai hasil dari pekerjaan, baik dari gaji, honor, hasil aktivitas kerja lainnya yang sudah masuk dalam syarat dan ketentuan untuk menunaikannya. Nishab zakat penghasilan seberar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat senilai 2,5% dan mencapai haul satu tahun. Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, dan zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah mencapai nishab.

Anjuran untuk menunaikan zakat penghasilan tercantum dalam qur’an surah At Taubah ayat 103 yang menerangkan “Ambilah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka karena sesungguhnya do’amu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara menghitung zakat penghasilan yaitu :
2,5% x Jumlah Penghasilan 1 Bulan

Contoh : Jika harga emas per gram Rp. 1.309.000,- maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun (86 gram) Rp. 111.265.000.- Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp. 10.000.000,-/bulan atau Rp. 120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp. 250.000,-/bulan atau Rp. 3.000.000,-/tahun.

Sahabat, hal yang perlu diperhatikan ketika ingin menunaikan zakat penghasilan diantaranya :

1. Melebihi Nishab (85 gram emas)
2. Melewati Haul (1 tahun kepemilikan)
3. Melebihi Hajat Kebutuhan yang sudah terpenuhi
4. Selamat atau bebas dari hutang. Hutang memiliki beberapa macam diantaranya :
- Hutang yang sifatnya jatuh tempo. Apabila memiliki hutang yang jatuh tempo tepat sesuai dengan haul dan nishab harta yang dimiliki, maka lakukan terlebih dahulu dengan membayar hutang dan tidak perlu membayar zakat.
- Hutang tidak jatuh tempo. Apabila memiliki hutang yang tidak jatuh tempo dan harta juga yang dimiliki telah mencapai nishab serta haul maka wajib untuk membayar zakat.

Bagaimana sahabat ? Semoga segala niat baik Sahabat, Allah mudahkan ya. Apabila Sahabat ingin lebih simple dan cepat untuk menghitung zakat penghasilan klik disini : https://laznasdewandakwah.or.id/zakat

Sumber : Modul Level 3 Sekolah Amil Indonesia dan website baznas.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image