YBM PLN Bersama Dompet Dhuafa Jawa Timur Resmikan Perahu Dakwah
Agama | 2022-02-11 22:07:21SITUBONDO, JAWA TIMUR -- Perahu merupakan sarana transportasi utama bagi masyarakat pedalaman di Dusun Merak Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo. Perjalanan menggunakan perahu dari pelabuhan menuju Dusun Merak kurang lebih sekitar satu jam. Saat musim kering, sebenarnya masyarakat lokal bisa menempuh lewat jalur darat, kurang lebih lamanya sekitar dua jam. Namun bila musim penghujan, total tidak bisa dilewati.
Pada hari ini (Jumat,11/02) telah terlaksana launching program Perahu Dakwah Dompet Dhuafa Jawa Timur yang bersinergi dengan YBM(Yayasan Baitul Mal) PLN. Alhamdulillah acara berlangsung dengan lancar. Bapak Riki selaku Manajer Pendistribusian dan Pendayagunaan YBM PLN dalam sambutannya berpesan, " program Perahu Dakwah ini adalah bagian dari misi program " CAHAYA YBM PLN ", fungsi perahu ini tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat di Dusun Merak, namun juga mendukung kegiatan dakwah bagi para Da'i yang ingin melakukan kegiatan syiar di wilayah Merak ".
Tidak hanya dari YBM PLN kantor pusat Jakarta, turut hadir pula pengurus YBM PLN dari wilayah Situbondo, Jember dan Banyuwangi. Masyarakat dan tokoh perwakilan Dusun Merak juga ikut memeriahkan acara launching program Perahu Dakwah.
"Program Perahu Dakwah ini nantinya juga berfungsi untuk pelayanan emergency kesehatan bagi masyarakat Dusun Merak dan sekitarnya, harapan kami bahwa kolaborasi bersama ini tidak berhenti diprogram ini, bersama YBM PLN akan melaksanakan program lain yang kiranya dibutuhkan oleh masyarakat Dusun Merak, utamanya bagi warga dhuafa ", Kata Kholid Abdillah selaku Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Jawa Timur.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.