Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Cara Cek Merek HAKI yang Sudah Terdaftar, Mudah dan Efektif

Bisnis | 2022-02-11 11:05:58
Sumber gambar: pexels.com/picjumbo.com - Diedit oleh Endar Julian

Cek merek HAKI dapat Anda lakukan saat membutuhkan sebuah brand atau merek tertentu untuk bisnis. merek atau brand sebagai sebuah hak kekayaan intelektual yang didaftarkan tentunya sangat penting. Anda yang baru mengenalnya tidak perlu merasa khawatir sebab informasi berikut ini akan memberikan pemahaman secara efektif.

Apa Itu HAKI?

Tidak heran jika Anda masih bertanya-tanya dan penasaran terkait apa itu HAKI? Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan definisi dari HAKI sebagai singkatannya. Hak ini merupakan sesuatu yang eksklusif dan dapat diberikan kepada seseorang atau kelompok sesuai karya ciptaannya.

Dalam kata lain, HAKI dapat dijadikan hak untuk menikmati hasil intelektual secara ekonomis. Semua hak yang telah dimasukkan ke dalam HAKI haruslah mendapatkan kekuatan hukum atas karya maupun ciptaannya. Tujuannya adalah untuk membantu antisipasi pelanggaran terhadap milik atau karya orang lain.

Selain itu, HAKI nyatanya dapat membantu kompetensi dalam pasar. Karena itulah, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara cek merek HAKI yang benar dan mudah. Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi, apakah merek Anda sudah ada dalam keadaan terdaftar atau belum.

Cara Melakukan Pendaftaran ke HAKI

Kalaupun HAKI sangat bermanfaat bagi dunia bisnis, bagaimana cara melakukan pendaftaran untuk mendapatkannya? Nah, nyatanya terdapat syarat yang harus Anda ikuti terlebih dahulu. Saat semua dokumennya sudah terpenuhi, barulah Anda bisa melakukan pendaftaran secara online maupun langsung. Begini langkah-langkahnya.

1. Pertama-tama, Anda harus memesan kode billing pada situs http:simpaki.dgip.go.id/.

2. Langsung pilih indikasi atau merek untuk jenis layanan yang tersedia. Anda bisa langsung melakukan pemilihan bagian permohonan untuk merek.

3. Tentukan pilihan untuk usaha kecil atau umum maupun usaha makro. Anda bisa menggunakan yang online atau elektronik tergantung kebutuhan.

4. Jangan lupa untuk memasukkan data yang diminta, kemudian lakukan pembayaran melalui transfer bank.

5. Anda bisa membuat akun merek melalui situs https:merek.dgip.go.id/. Jangan lupa untuk membuat permohonan online dan jenis permohonannya harus tetap diperhatikan.

6. Selanjutnya, masukkan kode billing yang sudah dibayarkan dan juga data merek, serta data kelas supaya bisa melampirkan dokumen persyaratan. Dengan begitu, Anda bisa mencetak draft sebagai tanda terima.

Cara Cek merek HAKI yang Sudah Terdaftar

Nah, ketika sudah melakukan pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan pengecekan. Ada cara termudah cek merek HAKI yang dapat dilakukan, yakni melalui online. Namun, Anda harus teliti saat melakukan pengecekan karena banyak merek yang memiliki nama serupa. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Anda bisa langsung mengunjungi situs pdki-indonesia.dgip.go.id. Nantinya, Anda akan mendapatkan sejumlah pilihan untuk jenis HAKI yang bisa dicek.

2. Jangan lupa untuk memilih bagian merek saat Anda ingin melakukan pengecekan. Ketik nama merek yang ingin di cek dengan teliti dan benar.

3. Langsung saja, Anda pilih cek dan tunggu selama beberapa saat sampai daftar merek yang sudah dimaksud dapat muncul. Guna melihat informasi lainnya dengan lebih rinci, Anda bisa mengisi bagian pencarian terstruktur pada bagian serupa.

Anda juga bisa mencoba pengecekan secara langsung melalui konsultan HKI. Ini bisa dijadikan solusi saat Anda belum benar-benar paham dengan pengecekan HAKI secara online.

Itu dia cara cek merek HAKI yang bisa dilakukan dengan mudah. Pastikan bahwa merek yang Anda daftarkan benar dan bisa benar-benar bermanfaat di kemudian hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image