Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yuna Taira

Viral Link Video 1 Menit 54 Detik Diduga Briptu Christy, Buruan Sebelum di hapus

Info Terkini | Friday, 11 Feb 2022, 07:18 WIB

Viral Link Video 1 Menit 54 Detik Diperhitungkan Briptu Christy di Twitter dan Tiktok 2022, Ini Keterangan Polisi.

Sesudah munculnya video 44 detik Sinta, ini kali jagat maya twitter dan tiktok kembali digemparkan video 1 menit dan 54 detik.

Video itu dilaksanakan dengan seorang wanita yang memakai seragam kepolisian.

Sementara faksi kepolisian pastikan, wanita dalam video itu tidak lagi anggota kepolisian semenjak tahun-tahun ini. Link Download >> DISINI

Dikutip Kalbarterkini.com dari KeinginanRakyat.com, sebuah video amoral diperhitungkan pelaku Polwan dan seorang pria trending di sosial media instagram dan Tiktok.

Sekarang link video tidak pantas itu menjadi incaran warganet.

Video itu memiliki durasi 1 menit 54 detik, menunjukkan episode tidak pantas seorang wanita mengenakan seragam polisi dan pria.

Ke-2 nya terlihat asyik ada di satu tempat tidur. Muka wanita itu benar-benar kelihatan terang, sementara muka aktor pria tidak demikian terang.

Berdasar info yang digabungkan wanita yang ada pada video amoral itu diperhitungkan pelaku Polwan yang sejauh ini bekerja di Polres Manado.

Aktor wanita itu diperhitungkan Briptu C, yang sekarang jadi buronan Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Sekarang Polwan elok itu jadi DPO (daftar penelusuran orang), bersamaan trendingnya video tidak pantas di dunia maya.

Sekarang ini figur yang disebutkan Briptu C telah dihentikan dengan tidak hormat, karena 30 hari lenyap dan tidak masuk kerja.

Polda Sulawesi Utara sekarang telah mendapati tempat persembunyian Briptu C, yaitu di Kendari.

Meskipun begitu, sampai sekarang ini tidak ada berita terkini masalah penangkapan wanita kelahiran 1996 itu.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Sulut, menyikapi trendingnya video amoral pelaku Polda di Polres Manado.

Menurut dia, yang berkaitan telah mangkir. "Yang berkaitan telah jadi DPO, karena semenjak 15 November 2021 telah tinggalkan pekerjaan," tutur Abast.

Yang berkaitan kata Abast, telah dilaksanakan Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui persidangan kaidah karier Polri.

Sekarang ini, Polda Sulut telah membuat team dari kombinasi Propam untuk lakukan penelusuran yang berkaitan.

Dalam pada itu, video amoral diperhitungkan pelaku Polwan hingga saat ini jadi incaran warganet di basis instagram, tiktok dan twitter. Selengkapnya>>

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image