Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Banjarnegara

Kurangi Risiko Covid19, 13 Napi Rutan Banjarnegara Jalani Pembinaan Lanjutan di Lapas Purwokerto

Info Terkini | Thursday, 10 Feb 2022, 14:18 WIB

Banjarnegara - Dalam rangka mengurangi risiko terpapar Covid19 karena overkapasitas, 13 orang Narapidana dimutasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara ke Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto guna jalani pembinaan lanjutan, Rabu (9/02/2022) pagi.

Selain hat tersebut mutasi narapidana dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara.

Karyono selaku Kepala Rutan Banjarnegara mengatakan ke 13 orang narapidana (napi) dipindahkan ke 2 Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) yang berada di Purwokerto.

"Kami pindahkan 2 orang Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan 11 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIA Purwokerto", rinci Karyono.

Karyono juga menambahkan jika mutasi Warga Binaan tersebut sudah terlebih dahulu diajukan dan telah disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dengan Nomor Surat : W.13.PK.01.01.02- 62. Setelah mendapat persetujuan, Rutan Banjarnegara koordinasi dengan Kepala Lapas terkait.

"Saya sudah koordinasi dengan Kepala Lapasnya, beliu bersedia menerima narapidana yang kami mutasi", ujarnya.

Sementara itu dalam pelaksanaannya, sesuai ketentuan sebelum pemindahan, petugas pengawal dan narapidana tersebut sudah jalani tes swab antigen serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Seusai pemindahan, diinformasikan kepada pihak keluarga narapidana, Hakim Wasmat serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bahwa pemindahan narapidana tersebut telah dilaksanakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image