Omicron Menggeliat Pembelajaran Tatap Muka Pending Lagi, Apa Alasannya ?
Lomba | 2022-02-09 22:12:12Dua minggu yang lalu, 23 januari 2022, saya mendengar tubuh-tubuh kecil itu berlari-lari di tengah lapangan Perumahan Cikeas Gardenia, Cikeas Udik, sambil meneriakkan “asyik kita bisa sekolah lagi”.
Mungkin saja mereka bosan terlalu lama di rumah, atau bisa jadi mereka merindukan teman-teman di sekolah.
Tentunya juga para guru yang merindukan suara-suara dari mulut mungil meramaikan ruangan kelas yang telah lama hening.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dirindukan semua nya baik guru, siswa, orang tua murid, transportasi konvensional / online dan warga.
Wajah sumringah manusia-manusia kecil itu terpancar dari senyum mereka dibalik masker. Maklumlah karena Pandemi Covid-19 mewajibkan mulut dan hidung tertutup oleh masker di muka umum.
Kegirangan itu berasal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Harapan itu hadir membuat wajah-wajah polos itu dan guru jadi sumringah, terutama yang sudah lama tidak menjejak sekolah dan menyapa teman-temannya.
Dalam 2 tahun terakhir mereka hanya melihat muka guru dan teman melalui gadget, harapan itu hadir membuat mereka dapat menikmati dunia nyata.
Banyak orang tua pula yang rindu sekolah tatap muka. Tapi, ada sebagian orang tua dan siswa yang malah merasa nyaman dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kurang setuju dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 ini.
Tentunya keputusan empat menteri tersebut pastinya mendapat pro dan kontra. Masih banyak dari orang tua, pendidik, masyarakat dan ahli kesehatan masyarakat melihat risiko penularan akan semakin tinggi.
Awal Januari, banyak orang tua terlihat bahagia dimana mulai menyiapkan seragam sekolah, buku, tas, dan berbagai perlengkapan sekolah untuk persiapan Pertemuan Tatap Muka (PTM).
Tidak lama kemudian, varian baru Covid-19, Omicron melanda. Jumlah kasus merakak naik. PTM yang baru saja dimulai membuat satu demi satu sekolah membatalkannya.
Apalagi di kota Jakarta, peningkatan kasus ini sangat meresahkan berbagai pihak. Sekolah-sekolah yang telah menjalankan PTM, terpaksa harus melakukan PJJ kembali.
Berdasarkan update informasi sebaran angka konfirmasi positif akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Selasa (8/2/2022), tercatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 bertambah sebanyak 37.492 pasien.
Jumlah ini lebih banyak dari jumlah angka pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 pada hari sebelumnya, Senin (7/2/2022), yakni 26.121 orang.
PTM sejatinya masih dapat dilaksanakan, bila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tersebut diatas.
Terdapat beberapa poin penting bagi penyelenggara pendidikan yang patut diketahui saat Pemerintah menetapkan PKM level 3 di suatu daerah yang terdapat dalam lampiran I.A.1.a.2) yaitu:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian;
(2) jumlah peserta didik 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
b) bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 % (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 % (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pada hari senin (7/2/2022) siang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3.
Menyikapi hal tersebut dan dari data peningkatan kasus yang berkembang, ada baiknya PTM dikaji ulang dengan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau melakukan PTM secara terbatas saja.
Patut dipahami bahwa bisa saja di rumah para siswa ada lansia atau keluarga yang memiliki komorbit. Bila mereka tertular maka resiko kesehatan akan menjadi lebih besar. Apalagi tentunya dampak long covid-19 bagi penyintas yang juga jangan kita abaikan.
Pendidikan merupakan pondasi masa depan. Tapi, kesehatan juga amat penting dalam kehidupan saat ini di masa pandemi Covid-19. Karena masa depan tergantung dari masa kini.
Manusia merupakan mahluk yang mudah beradaptasi, jadi model pembelajaran apakah itu PTM, PTM terbatas atau PJJ akan dapat menjadi bekal bagi masa depan.
Umicron jangan dianggap remeh, walaupun banyak kasus tanpa gejala dan gejala ringan. Tapi ingat di rumah kita bisa jadi ada yang komorbit, apabila terpapar akan memberi risiko kesehatan yang lebih buruk.
#lombanulis #nasibptm
Salam sehat Blogger Udik dari Cikeas
Twitter I Instagram I Tiktok I [email protected]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.