Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image arisna

Aksi Goreng Menggoreng Saham

Olahraga | Friday, 04 Feb 2022, 16:31 WIB

Apa itu Saham Gorengan? Saham gorengan adalah sebuah istilah yang dianalogikan seperti gorengan. Saham seperti ini dapat disamakan seperti makanan yang digoreng seperti tempe goreng, tahu goreng dan lain sebagainya yang semakinn lama digoreng akan semakin renyah. Saham gorengan adalah suatu saham perusahaan yang mobilitasnya tidak alami atau dengan sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu untuk kepentingannya sendiri.

Menggoreng saham atau di luar negeri dikenal sebagai "Stock Corenering" pada dasarnya adalah suatu teknik yang dipakai oleh spekulan untuk mengumpulkan semua atau sebagian besar persediaan suatu saham yang ada di pasar dengan tujuan untuk menaikkan harga saham tersebut sesuai keinginan spekulan tersebut. Hal ini terjadi karena pada saat permintaan atas suatu saham tersebut tetap atau meningkat tapi persediaan saham tersebut tidak ada di pasar, maka otomatis harga akan naik dan spekulan bisa menjual saham tersebut di pasar pada harga yang sudah tinggi.

Ciri-Ciri Saham Gorengan

1. Harga saham yang tidak stabil

2. Fundamental saham tidak jelas

3. Punya kapitalisasi pasar yang kecil

4. Berasal dari saham lapis tiga.

Investor yang awam yang tidak sengaja membeli saham gorengan, kemudian mengalami kerugian, terkadang menjadi trauma dari investasi saham. Bahkan bisa saja menganggap bahwa saham adalah judi.

Sebelum membeli saham apapun itu, sebaiknya mengamati pergerakannya di bursa. hindari pergerakan harga saham yang tidak masuk akal karena bisa jadi itu termasuk saham gorengan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image