Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ali madridista

Membahas Aksi Goreng Saham

Bisnis | Thursday, 03 Feb 2022, 21:29 WIB

Menggoreng saham adalah suatu teknik yang dipakai oleh spekulan untuk mengumpulkan semua atau sebagian besar persediaan suatu saham yang ada di pasar dengan tujuan untuk menaikkan harga saham tersebut sesuai keinginan spekulan tersebut.

Dengan begitu, bisa saja investor melalui para broker melakukan goreng-menggoreng saham dengan tujuan menguasai saham perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh dari harga normalnya melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya jatuh, maka terjadilah kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan saham yang mereka pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Menggoreng saham atau manipulasi pasar adalah perbuatan yang memenuhi unsur ketentuan pasal 91, pasal 92, pasal 93 UU 8/1995

Pasal 91 UU 8/1995 menyatakan:

”Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek”.

Pasal 92 UU 8/1995 menyatakan:

“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Pasal 93 UU 8/1995 adalah:

“Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Pelanggaran terhadap Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 8/1995 diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Namun dalam situasi tertentu, pengecualian atas tindakan ini dapat dilakukan, misalnya dalam rangka stabilisasi harga.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum menyatakan bahwa penjamin emisi atau perantara pedagang efek yang berperan dalam penawaran umum, diperkenankan menawarkan, selama masa penawaran umum, untuk menjual atau membeli efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar efek yang bersangkutan di bursa efek yang dilakukan pada hari-hari pertama suatu efek pertama kali diperdagangkan di bursa efek atau setelah saham hasil penawaran umum tercatat di bursa efek.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image