Meningkatkan Minat Belajar, Guru PJOK MTsN 3 Bantul Gunakan Model Pembelajaran Discovery Learning
Info Terkini | 2022-02-02 11:09:35Model pembelajaran discovery learning merupakan proses belajar memahami konsep, arti, dan hubungan melalui proses intuitif untuk akhirnya sampai kepada suatu kesimpulan. Guru mengatur proses belajar dengan sedemikian rupa sehingga siswa mendapatkan pengetahuan yang sebelumnya belum diketahui dan sebelumnya dengan cara tidak disampaikan terlebih dahulu, akan tetapi siswa menemukannya secara mandiri. Sejalan dengan pendapat Hanafiah (2012, hlm.77) yang menyatakan bahwa model pembelajaran discovery learning adalah rangkaian kegiatan pembelajaran yang melibatkan secara maksimal seluruh kemampuan peserta didik untuk mencari dan menyelidiki secara sistematis, kritis, dan logis sehingga mereka dapat menemukan sendiri pengetahuan, sikap, dan keterampilan sebagai wujud adanya perubahan perilaku.
Pembelajaran yang dilakukan oleh Ibu Zhana Arum Prastiwi, salah seorang Guru PJOK di MTsN 3 Bantul pada materi Pencak Silat pada Rabu, 2 Februari 2022 membuat peserta didik antusias dan bersemangat karena terasa menarik dan kreatif juga memaksa peserta didik untuk menemukan dan mengatasi masalahnya sendiri. Salah seorang siswa kelas 7B, Yasmin Jahrotussyita berkata bahwa pembelajarannya menyenangkan bisa saling berdiskusi bersama kelompok dan bisa mencoba menemukan sendiri gerakan dalam pencak silat yang tepat.
Menggunakan LKPD sebagai petunjuk apa yang harus dilakukan, peserta didik dibagi ke dalam beberapa kelompok, untuk kemudian berusaha memecahkan masalah terkait gambar suatu gerak dalam seni beladiri pencak silat bersama kelompoknya, yang kemudian ditunjukkan di depan guru untuk dilakukan penilaian keterampilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.