Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Heri Heryana

Positif Omicron, Apa Syaratnya Bisa Isoman di Rumah?

Info Terkini | Saturday, 29 Jan 2022, 22:24 WIB

Kasus terkonfirmasi positif covid 19 terutama varian Omicron sepertinya masih akan terus mengalami kenaikan dalam beberapa minggu ke depan. Sampai hari ini, pasien yang terkena Omicron ada 1.988, sebanyak 765 di antaranya sudah sembuh. Total pasien Omicron yang dirawat di RS ada 854 orang. Dari 854 pasien yang dirawat, sebanyak 461 asimtomatik, bergejala ringan 334, bergejala sedang 54 orang dan hanya 5 orang bergejala berat (kemkes.go.id).

Sumber: republika.co.id

Varian Omicron memiliki karakteristik penularan yang cepat dan banyak, tingkat keparahan dan perawatannya rendah sehingga banyak pasien yang terpapar varian ini cukup isolasi mandiri (isoman) di rumah saja.

Tapi bagaimana syarat pasien terkonfirmasi Omicron boleh isoman?

Mengutip laman Instagram @kemkes_ri sebagaiman tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid 19 Varian Omicron, pasien terpapar atau terkonfirmasi positif covid 19 varian Omicron diperbolehkan untuk isoman dengan syarat :

Pertama, memastikan bahwa pasien mengalami gejala ringan atau tanpa gejala setelah melalui pemeriksaan dokter di rumah sakit.

Kedua, pasien memenuhi syarat klinis sebagai berikut:

1. Pasien berusia maksimal 45 tahun

2. Pasien tidak mempunyai riwayat komorbid

3. Pasien dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

4. Berkomitmen untuk melaksanakan protokol isoman sampai diijinkan untuk beraktivitas kembali di luar rumah.

Lalu bagaimana syarat rumah yang bisa dijadikan tempat untuk isoman pasien terkonfirmasi positif covid varian Omicron?

1. Di rumah tersedia pulse oksimeter

2. Rumah memiliki kamar terpisah. Apabaila ada lantai terpisah (misalnya lantai 2 atau 3) lebih baik.

3. Memiliki kamar mandi terpisah atau tidak berbarengan dengan penghuni rumah yang lain.

Apabila ketentuan syarat klinis dan persyaratan rumah tidak memenuhi kriteria, maka pasien terkonfirmasi positif wajib melakukan isoman di pusat fasilitas isoman yang disediakan pemerintah berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinkes setempat. Sehingga selama menjalani isoman pasien berada dalam pantauan dan pengawasan Satgas setempat.

Mengingat penularan varian ini cukup cepat dan relatif banyak, sebaiknya warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi aktivitas di luar rumah. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip laman kemkes.go.id menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin memakai masker dan menghindari kerumunan. "Tetap hati-hati dan waspada. Apabila terkonfirmasi tapi gejala ringan jangan panik. Disiplin isoman, minum obat, dan vitamin,"ujarnya.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image