Dukung PTM Terbatas 100%, ASN MTsN 3 Bantul Antusias Ikuti Vaksin Booster
Eduaksi | 2022-01-28 21:25:59Bantul (MTsN 3 Bantul) – Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) MTsN 3 Bantul mengikuti vaksinasi Covid-19 Dosis 3 / dosis Lanjutan (Booster) pada Jum’at (28/01/22). Vaksinasi digelar di Puskesmas Imogiri 1. Vaksinasi dosis lanjutan (Booster) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Direktur Rumah Sakit di Indonesia.
Syarat seseorang berhak mengikuti vaksinasi Booster adalah sudah vaksin dosis 1 dan 2, jarak dengan dosis 2 minimal 6 bulan dan sudah punya E tiket vaksin dosis 3 yang bisa dicek via aplikasi pedulilindingi. Menurut Weni, petugas dari Puskesmas Imogiri 1, jumlah undangan vaksin dosis 3 adalah 211 yang terdiri dari pegawai Kapanewon Imogiri, Kalurahan Imogiri, Wukirsari, Karangtalun, Girirejo, Guru KB, TPA, SPS, Paud, Guru SMP 1 Imogiri, MA Ummatan Wasathon, Lansia dan Kader serta ASN MTsN 3 Bantul.
Sugeng Muhari, S.Pd.Si., selaku Kepala MTsN 3 Bantul memimpin langsung vaksinasi Booster di Puskesmas Imogiri 1. MTsN 3 Bantul mendapatkan jadwal pukul 09.00 – 10.30 WIB. Menurut Sugeng Muhari, vaksinasi dosis Booster sangat penting sebagai vaksin lanjutan dosis 1 dan 2 sebagai upaya melindungi ASN dari Covid-19. “Saat ini pembelajaran sudah PTM terbatas 100% sehingga program vaksinasi dosis Booster sangat penting untuk guru dan pegawai TU”, ujar Sugeng.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ”Dengan mengikuti vaksinasi dosis Booster maka kita telah mensukseskan program pemerintah dalam upaya melindungi diri dan orang lain serta untuk menjaga kesehatan jangka panjang”, pungkas Sugeng. (sgm)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.