Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas lapas slawi

Lapas Slawi Tuntaskan Gerakan Vaksinasi, Kerjasama dengan Puskesmas Kambangan

Info Terkini | Wednesday, 31 May 2023, 06:10 WIB
Dok. Humas Lapas Slawi

SLAWI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kantor wilayah Kemenkumham Jateng kembali menggelar kegiatan vaksinasi dengan rincian vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan booster dosis pertama dan booster dosis kedua dengan menggandeng Puskesmas Kambangan, Selasa (07/03/2023).

Kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Aula Dr Sahardjo Lapas Lapas tersebut diikuti oleh 37 orang petugas dan 60 orang warga binaan pemasyarakatan. Koordinator pelaksanaan vaksinasi booster, Anistyo G.A. kasi Binadik & Giatja Lapas Slawi menyampaikan "Dari 60 warga binaan, 11 orang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, 30 orang vaksin dosis kedua dan 19 orang mendapatkan vaksinasi booster".

Ditemui ketika pelaksanaan kegiatan vaksinasi Kalapas Slawi, Winarso memberikan tanggapan terkait jalannya kegiatan vaksinasi booster, "Pelaksanaan Vaksinasi dilaksanakan secara sinergis antara lembaga pemasyarakatan dan pihak puskesmas Kambangan, hal ini bertujuan untuk menuntaskan gerakan vaksinasi di Lapas Slawi." Ungkap Winarso. Harapannya dengan adanya pelaksanaan vaksinasi ini, pegawai maupun seluruh Warga binaan dapat terhindar dari wabah virus Covid-19 meskipun pada saat ini status darurat Pandemi sudah dicabut secara resmi.

Selain itu pihaknya juga mengucapkan banyak Terima kasih kepada pihak Puskesmas Kambangan yang selama ini telah bersinergi baik dengan Lapas Slawi. Harapannya sinergitas yang sudah terjalin dengan baik bisa terus ditingkatkan demi meningkatkan pelayanan kepada publik.

(Humas Lapas Slawi)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image