Booster II (Dosis ke-4) untuk Masyarakat Umum
Info Terkini | 2023-01-21 09:43:30Kementrian Kesehatan RI (20/1) telah mengeluarkan peraturan melalui Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Booster Ke-2 bagi kelompok Masyarakat umum yang berisi masyarakat usia 18 tahun sudah dapat mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis ke-4. Kemenkes RI menjelaskan kebijakan ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023.
Sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 ada beberapa tips yang dapat dijadikan panduan sehingga prosesnya dapat berjalan lancar. Berikut uraiannya:
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.