UU Tentang Merek Dagang: Latar Belakang, Dasar Hukum dan Penjelasannya
Bisnis | 2022-01-28 13:47:27Merek merupakan tanda atau simbol yang bisa diwujudkan dalam bentuk grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, atau masih banyak jenis lainnya. Sedangkan untuk Indikasi Geografis adalah salah satu cara untuk menunjukkan asal dari mana produk,jasa,bisnis dan usaha kamu berasal.
Pada indikasi geografis banyak hal yang diperhatikan mulai dari faktor alam, manusia atau kombinasi dan masih banyak faktor-faktor lainnya. Merek dan Indikasi Geografis diatur pada UU Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016.
UU Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016
1. Pada undang-undang tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu ganti pada undang-undang sebelumnya yang berada di Nomor 15 tahun 2015 mengenai merek.
2. Cara lain dalam meningkatkan hukum mengenai merek dagang adalah memberikan hukum lebih ketat lagi di dunia perindustrian, perdagangan dan investasi.
3. Pada peraturan perundang-undangan sebelumnya Nomor 15 Tahun 2015 bahwa sebuah merek dirasa masih kurang untuk menampung dalam perkembangan kebutuhan masyarakat pada merek dagang dan indikasi geografis.
Selain itu, pada peraturan undang-undang tersebut juga masih kurang pada hal memberikan penjaminan perlindungan dalam potensi ekonomi lokal maupun nasional, sehingga harus diperhatikan.
4. Sesuai pertimbangan yang sudah dijelaskan pada poin-poin di atas maka muncul pembaruan peraturan perundang-undangan baru Nomor 20 Tahun 2016.
Latar Belakang UU Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016
Bahwa di era perkembangan digital seperti sekarang ini bahwa pada merek dagang dan indikasi geografis sangatlah penting untuk dipikirkan oleh semua para pemilik usaha maupun produk.
Kenapa hal tersebut sangat penting karena persaingan perdagangan di dunia digital semakin ketat maka dari itu usahakan tetap bersaing dengan secara sehat tanpa harus menjatuhkan pihak-pihak lain.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Setiap peraturan undang-undang tentunya mempunyai dasar hukum sebagai alat agar tidak mudah digugat oleh beberapa pihak-pihak lainnya.
Dasar hukum UU Tentang Merek Dagang yang harus kamu ketahui adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal (5) Ayat 1, Pasal (18A) Ayat 2, Pasal (18B) Ayat 2, Pasal (20) dan Pasal (33).
2. Selain itu dasar hukum uu tentang merek dagang lainnya adalah undang-undang nomor 7 pada tahun 1994 yang berisi mengenai pengesahan persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia).
Penjelasan UU Tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016
Pengaruh globalisasi yang disebabkan beberapa faktor mulai dari ekonomi, sosial dan budaya membuat perdagangan di Indonesia semakin terus mengalami peningkatan secara maksimal.
Selain itu, tidak hanya faktor ekonomi, sosial dan budaya saja. Akan tetapi ketika faktor transportasi dan teknologi mengalami perkembangan akan membuat masyarakat mudah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Pada saat semakin berkembanganya teknologi dalam segi ekonomi, sosial budaya sampai dengan transportasi akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ketika terjadi peningkatan ekonomi nasional semakin meningkat maka sangat diperlukan perlindungan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Semua negara yang ada di dunia akan terus melakukan perdagangan supaya penduduk di negara tersebut mengalami kesejahteraan.
Mengingat bahwa tidak hanya negara Indonesia saja yang melakukan perdagangan secara nasional maka merek dagang milikmu sudah harus berlandaskan hukum.
Untuk kamu yang mempunyai usaha produk atau pelayanan jasa maka segeralah mengurus untuk mendapatkan hak merek dagang sesuai dengan aturan pada UU merek dagang nomor 20 tahun 2016.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.