Akankah Hukuman Mati Hentikan Kejahatan Seksual ?
Agama | 2022-01-27 08:37:09Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosaan 12 anak didiknya di Bandung dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menilai, ada pemberatan hukuman pada terdakwa. Terdakwa merupakan pendidik dari korban dan juga terdakwa melakukan kejahatannya hingga menimbulkan korban lebih dari satu. Karena Hal ini lah terdakwa dianggap pantas diberi hukuman mati serta hukuman kebiri kimia. Keputusan ini disambut baik beberapa dari kalangan politisi. Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra Habiburohman menilai, untuk predator seksual seperti Herry Wirawan memang tidak ada opsi lain selain hukuman mati (liputan6.com 14/01/2022).
Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan pun diapresiasi masyarakat. Masyarakat berharap, tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan mampu memberikan efek jera dan menghentikan kemunculan pelaku-pelaku kejahatan seksual lainnya. Tak bisa disangkal, kekhawatiran kini menghantui para orang tua ketika melepas anak-anaknya di luar rumah. Bahkan ke tempat yang dinilai relatif aman sekalipun seperti sekolah. Untuk itu, masyarakat sangat berharap adanya ketegasan hukum atas tindak kejahatan seksual.
Namun, akankah hukuman mati hentikan kemunculan para pelaku kejahatan seksual di masa depan ?
Berakar dari Kehidupan Kapitalis Sekuler
Manusia telah Allah SWT ciptakan dengan naluri kecenderungan terhadap lawan jenis. Namun, bagi seseorang yang beriman kepada Allah, mestilah memiliki kesadaran bahwa pemenuhan naluri kecenderungan terhadap lawan jenis harus sesuai dengan aturan Allah SWT, Yang Maha Menciptakan. Selain itu, setiap orang yang beriman kepada Allah akan selalu sadar bahwa setiap tindakannya tak akan ada yang luput dari pandangan-Nya. Allah selalu melihat setiap apa yang ia lakukan. Keyakinan terhadap surga dan neraka selalu ada dalam benaknya. Apapun yang ia lakukan akan mendapatkan ganjaran pahala atau dosa dari Allah SWT.
Kesadaran inilah yang telah hilang dari seseorang yang mampu melakukan maksiat. Ia seolah lupa, bahwa Allah melihat setiap perilakunya dan Allah akan memberikan balasan atas segala tindakannya. Kehidupan sekuler telah membuat aqidah umat islam luntur. Aturan-aturan Islam yang mengatur kehidupan telah dijauhkan dari umat Islam. Laki-laki dan perempuan berinteraksi tanpa aturan Islam. Hingga seseorang yang dianggap berilmu pun tergelincir dalam tindakan keji.
Paham kapitalisme juga turut andil menyebabkan tindakan kejahatan seksual yang terus terjadi. Perempuan dijadikan objek untuk mendatangkan keuntungan. Asal mendatangkan materi, Keindahan rupa dan tubuh perempuan halal tersaji di kehidupan umum dalam sistem kapitalis saat ini. Kapitalisme juga mendukung perempuan untuk bebas melakukan apa saja tanpa terikat dengan aturan Islam. Asal mendatangkan kebahagiaan bagi perempuan, perempuan mempertontonkan aurat bukanlah sebuah masalah. Bagi laki-laki, sungguh ini adalah sebuah ujian besar. Rangsangan terhadap syahwatnya ia temukan dimana-mana. Dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui konten-konten media kapitalisme. Tanpa aqidah yang kuat, maksiat hanyalah perkara waktu. Maksiat bisa terjadi kapan saja ketika ia menemukan kesempatan.
Oleh karena itu, diperlukan aturan-aturan yang mengikat bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup setiap celah yang memunculkan tindakan kejahatan seksual. Hukuman mati hanyalah sanksi bagi pelaku. Diperlukan aturan-aturan yang bersifat mencegah dari seluruh individu agar tidak ada celah terjadi kembali hal yang sama.
Sempurnanya Hukum Islam Menutup Celah Maksiat
Allah SWT adalah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta ini, termasuk manusia. Sebagai hamba, manusia sudah selayaknya bersedia diatur oleh Allah SWT yang menciptakannya. Allah SWT telah menetapkan aturan-aturan dan sanksi untuk menjaga kehidupan manusia dari kerusakan. Baik laki-laki maupun perempuan, wajib taat terhadap aturan-aturan sempurna yang telah Allah tetapkan.
Wanita dan laki-laki memiliki batasan aurat yang wajib ditutup. Islam juga mengatur bagaimana perempuan harus berpakaian secara sempurna ; tidak boleh menampilkan lekuk tubuh dan menerawang. Tak hanya itu, baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh melakukan hal-hal yang merusak kemuliaan dan kehormatannya. Rasa malu menjadi perhiasan yang selalu melekat dalam setiap perilakunya. Wanita tidak boleh bertabaruj untuk menarik perhatian laki-laki. Kehidupan umum laki-laki dan perempuan terpisah. Hanya dibolehkan berinteraksi dalam urusan yang dibenarkan secara syar’i. Ketika berinteraksi pun, laki-laki maupun perempuan diharuskan menjaga pandangannya dari hal-hal yang tidak boleh dipandang. Seluruh aturan ini ditaati dalam keadaan penuh keikhlasan dan kesadaran bahwa Allah sedang menjaga hamba-Nya.
Bila terjadi pelanggaran hukum, Allah SWT menetapkan hukuman yang tegas bagi pelanggarnya. Untuk tindak kejahatan seksual misalnya, hukuman jilid 100 kali dan diasingkan bagi pelaku zina yang belum pernah menikah. Sementara bagi pezina yang sudah pernah menikah diberi hukuman rajam atau dilempari batu sampai mati. Hukuman ini harus disaksikan langsung oleh masyarakat agar tidak timbul niat terhadap kejahatan yang sama. Bagi pelaku pencabulan, pelanggaran terhadap kehormatan, dan pelanggaran terhadap diri, termasuk hukuman takzir. Hukuman takzir diserahkan kepada penguasa atau hakim yang pidananya boleh sama dengan sanksi dalam hudud (sanksi-sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh Allah Swt) dan jinayah (penganiayaan terhadap badan) atau lebih rendah, tetapi tidak boleh melebihi dari keduanya.
Sanksi tegas ini sering dinilai tidak manusiawi oleh beberapa kalangan pembenci Islam. Namun inilah kesungguhan Islam menjaga kehidupan manusia. Bila sanksi ini diterapkan ia akan memberikan efek jera (zawabir) dan bahkan menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kejahatan.
Selain penegakan aturan dan sanksi, Islam juga mewajibkan umatnya aktifitas amar makruf nahi mungkar. Ada sebuah kesadaran dari setiap individu muslim, bahwa ia bagian dari masyarakat. Dimana ketika ada kerusakan yang terjadi di masyarakat, ia wajib untuk menyampaikan dakwah. Jika ada maksiat di lingkungan sekitanya, ia wajib untuk menasehati. Tidak ada pemahaman individualis pada umat Islam. Karena umat Islam memahami, jika terjadi kemaksiatan di masyarakat maka ia seumpama sedang dalam perahu yang dilubangi, akan membawa kebinasaan pada seluruh penumpangnya jika kemaksiatan tidak dihentikan.
Demikianlah sempurnanya hukum Islam menjaga kehidupan umat manusia. Tak hanya menyediakan sanksi yang tegas, namun juga memiliki serangkaian aturan pencegahan yang mengikat seluruh individu. Kewajiban manusia sebagai makhluk tidak lain hanyalah untuk taat. Niscaya tujuan penjagaan kehidupan manusia akan tercapai.
Wallahu’alambishawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.