Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andi Pras

Apakah Binary Option Termasuk Penipuan dan tidak Aman?

Bisnis | Thursday, 27 Jan 2022, 06:06 WIB

Sejumlah content creator seperti Ichal Muhammad, Bobon Santoso serta Maru Nazara, membongkar sisi gelap dari investasi trading berbasis Binary Option ini. Bahkan Maru Nazara dengan tegas meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan sebagai afiliator Binary Option untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ia dan seluruh masyarakat Indonesia derita.

Dalam channel YouTube pribadinya, Maru Nazara mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan telah menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.

Aktifitas binary option di broker Binomo

Pernyataan Binary Option sebagai trading ilegal juga ditegaskan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana. Bappebti, kata Wisnu tidak pernah memberikan izin kepada aplikasi trading online Binary Option.

Binary option dilarang di banyak negara sebagai bentuk perjudian. FBI dikabarkan sedang menyelidiki penipuan binary option di seluruh dunia. Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) telah melarang perdagangan binary option. Itu sebabnya banyak kalangan trader mengklaim bahwa binary option sebenarnya bukanlah trading seperti forex, saham atau crypto.

Boleh dibilang, di negara maju Binary Option itu tidak laku dan justru dilarang. Sekarang mengincar nasabah di dunia kedua atau dunia ketiga yang awam.

Trading Melawan Broker

Pada dasarnya, transaksi yang Anda lakukan di binary option adalah transaksi melawan broker. Broker akan memasang posisi yang berlawanan dengan posisi Anda. Sebagai analogi, Anda datang ke kasino dan berjudi melawan kasino itu sendiri. Tidak ada yang dapat mengalahkan “tuan rumah”.

Mungkin beberapa saat kita hanya dikasih kemenangan sesaat agar hasrat kita semakin besar. Setelah kita tertarik dan memasukkan dana besar, di sanalah tuan rumah mulai menghancurkannya. Tuan rumah dapat mengontrol semuanya dan tidak ada yang menjamin mereka akan berjalan secara “jujur”. Tentunya ini sangat berisiko, terlebih juga tidak ada payung hukum yang jelas tentang binary.

Profit Dipotong

Jika Anda menang dalam binary, keuntungan Anda selalu dikebiri. Anda tidak pernah mendapatkan keuntungan 100 persen dari modal yang Anda pertaruhkan. Maksimal keuntungan yang Anda dapatkan jika menang hanyalah 60-90 persen.

Namun, jika Anda kalah dalam satu transaksi, semua modal yang Anda pertaruhkan akan diambil 100 persen. Dari sini sudah tampak jelas bahwa ini adalah judi. Reward yang Anda dapatkan dikebiri sedangkan risk yang Anda terima selalu sebesar 100 persen.

Tidak Bisa Memanajemen Risiko

Dalam trading forex, kita dapat mengatur risiko sesuai dengan rencana trading yang sudah dibuat. Anda memiliki kendali penuh atas transaksi Anda. Anda bisa meletakkan take profit, stop loss, atau bahkan cut loss agar kerugian tidak semakin besar.

Namun, di binary Anda tidak dapat mengatur hal tersebut. Risiko yang Anda terima selalu 100 persen. Anda tidak dapat cut loss atau mengatur take profit dan stop loss. Anda harus selalu siap kehilangan modal yang telah Anda pertaruhkan setiap kali transaksi. Bahkan sebagian kalagan menganggap bahwa trading binary option sudah masuk kategori judi.

Selain itu, Anda juga tidak dapat close posisi jika sewaktu-waktu prediksi Anda salah. Jika Anda sudah klik buy, maka Anda secara langsung bermain untuk buy sampai harga bergerak berdasarkan waktu tertentu. Artinya, Anda tidak dapat close posisi di tengah pergerakan harga.

Yuk, kita lebih bijak dalam berinvestasi, dan jangan investasi hanya karena modal “ikut-ikutan” alias FOMO.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image