Pendamping UMKM Genjot Kinerja Pelaku Usaha
Bisnis | 2022-01-26 10:43:58Pemberdayaan masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program pendampingan usaha diperlukan agar program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah bisa sukses.
Salah satu upaya pemberdayaan adalah mendorong pemberdayaan usaha mikro, termasuk usaha rumah tangga, kecil dan menengah. Salah satu bentuk pelayanan publik adalah memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada UMKM.
Memberikan pendampingan kepada UMKM dalam bentuk pelatihan peningkatan kualitas disain kemasan, foto produk, dan pemasaran digital juga pendampingan dalam mengakses perizinan usaha.
Apalagi pemerintah sudah menerapkan Online Single Submission (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengakses perizinan usaha.Adanya Pendamping Usaha (UMKM) terbukti dapat meningkatkan kinerja pelaku usaha sehingga usahanya pun berkembang.
Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping usaha dapat berbagi pengalaman, inovasi, dan kendala yang dihadapi agar nantinya program OSS dapat dijalankan dengan baik oleh pelaku UMKM.
Bahkan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menyarankan pelayanan publik di Aceh seharusnya mampu beri pendampingan bagi UMKM. “Salah satu pelayanan publik yang baik adalah memberi pendampingan kepada UMKM,” ungkap Ma’ruf saat berhadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik bersama Forkopimda Aceh dan bupati/wali kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 16 November 2021.
Sesuai dengan harapan Wapres Ma'ruf Amin, kita menginginkan agar pemerintah lebih serius pula memperhatikan ribuan tenaga Pendamping UMKM yang saat ini ada di seluruh daerah. Terkadang kesejahteraan mereka (tenaga pendamping) belum layak padahal selama ini ikut membantu menyukseskan program-program Pemerintah dalam bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dilema bagi tenaga pendamping di lapangan terutama menyangkut biaya jasa yang sejatinya dibayar oleh pelaku usaha atas jasa yang telah diterima. Namun hal ini kerap tidak dapat dilakukan, apalagi UMKM yang dibantu pun rata-rata masih kelas super mikro.
Nah sekiranya Pemerintah memberikan insentif yang memadai bagi tenaga pendamping usaha non-kontrak sungguh sangat membantu motivasi kerja kawan-kawan di lapangan. Andai juga diangkat sebagai PPPK seperti halnya tenaga administrasi dan guru atau tenaga kontrak lainnya tentu akan sangat ideal.
Begitulah sebait harapan yang sempat terdengar dari kawan-kawan tenaga pendamping UMKM. Namun sekiranya Pemerintah pun tidak menyahuti juga tidak masalah. Mereka akan tetap bekerja melayani UMKM binaan. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.