Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Kinerja Tenaga Pendamping Usaha (TPU) KKP Lampaui Target

Info Terkini | 2021-12-22 17:02:28
Komoditas Perikanan Indonesia (Ist)

Jakarta - Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), melalui Direktorat Usaha dan Investasi menyebut hasil kinerja TPU (Tenaga Pendamping Usaha) Tahun 2021 melampaui target.

Koordinator Permodalan Usaha Kelautan dan dan Perikanan KKP Wiwik Fitrianingsih menjelaskan via zoom meeting, Selasa, (21/12) dari 43 personil TPU yang tersebar di 15 provinsi saat ini (per November) telah berhasil membina 4.638 UMKM KP atau terealisasi sebanyak 151,6 persen dari target 2021 sebanyak 3.400 pelaku usaha.

Sementara kinerja fasilitasi permodalan usaha kepada pelaku usaha yang didampingi oleh TPU juga positif. Dari target 1.200 pelaku usaha namun realisasinya mencapai 1.744 pelaku usaha atau 161,5 persen dengan nilai Rp42 Miliar.

Pencapaian ini tentunya belum termasuk realisasi yang akan di laporkan pada bulan Desember nantinya sebagai batas akhir kontrak kerja TPU. Oleh karena itu angka tersebut masih ada kemungkinan peningkatan realisasi dari data bulan November.

Selain melaporkan kinerja TPU 2021. Dalam kesempatan yang sama Wiwik juga menginformasikan bahwa untuk Tahun Anggaran 2022 saat ini pihaknya telah membuka rekrutmen calon TPU baru untuk beberapa kabupaten/kota guna memperluas jangkauan layanan.

Oleh karena itu ia menghimbau jika ada calon peserta yang berminat untuk bergabung menjadi TPU disilakan menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi masing-masing atau kunjungi media sosial yang ada untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image