Pokja Pembiayaan Usaha Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh Perkuat Akses KUR
Info Terkini | 2022-06-20 20:47:20Banda Aceh - Tim Pokja (Kelompok kerja) pembiayaan usaha kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi yang kedua kalinya sepanjang tahun 2022, Senin, (20/06/2022).
Rapat yang berlangsung Ruang Rapat Kantor Rumah Ikan Higienis, UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh diikuti oleh unsur perbankan, koordinator penyuluh, seksi P2HP, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, dan TPUKP (Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan).
Pokja Pembiayaan Usaha Kelautan dan Perikanan merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala DKP Aceh yang bertugas memfasilitasi UMKM dan TPUKP guna membantu akses permodalan usaha terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu anggota Tim Pokja dari unsur perbankan yang diwakili oleh Rahmat Hidayat Business Development Officer, Regional office 1- Aceh PT Bank Syariah Indonesia (BSI), menyampaikan beberapa informasi terkait tata cara mengakses skim KUR bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Informasi tersebut kemudian diharapkan dapat menjadi acuan bagi TPUKP dalam bekerja di lapangan untuk mengindentifikasi dan menganalisa calon debitur yang layak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di bank BSI.
Katanya, prosedur KUR pada umumnya sama dengan skim lain yang ada di BSI. Setiap calon debitur harus bersih dari kredit macet (tunggakan) baik di bank lain maupun leasing. Hal ini dibuktikan dengan hasil BI Cheking (SID) dan SLIK OJK. Selain itu juga tercatat di SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Kementerian Keuangan RI.
Rahmat membeberkan, dari total quota KUR Rp2,4 triliun yang akan disalurkan oleh BSI di tahun 2022, saat ini sudah tersalurkan sebanyak Rp1,2 triliun atau 50 persen. Sementara yang masuk ke sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp18 milyar (0,075 persen) kepada 277 pelaku usaha.
Ketika ditanyakan mengapa prosentase KUR yang disalurkan ke sektor lain lebih tinggi dibandingkan perikanan, Rahmat Hidayat mengatakan, bila dibandingkan dengan sub sektor pertanian misalnya, karena sektor ini lebih unggul.
Di pertanian, lanjut Rahmat, habit petani dalam mengelola keuangan lebih maju dibandingkan nelayan misalnya. "Nelayan kita masih lemah dalam hal memenej keuangan. Inilah yang menyebabkan sub sektor perikanan mundur."
Karena itu Rahmat menganjurkan agar adanya reformasi sektor kelautan dan perikanan yaitu mengubah cara memenej keuangan secara lengkap efektif dan tidak boros. "Inilah pintu masuk TPUKP sebenarnya."
Dengan adanya reformasi perikanan maka pelaku usaha bisa naik kelas sesuai dengan kriteria BSI.
Rahmat Hidayat menambahkan, "basis KUR diberikan kepada pelaku usaha pemula yaitu produk super mikro ataupun ultra mikro, kemudian naik ke level mikro atau UMKM yang sudah bankable, kemudian level SME (small medium enterprise) dengan plafon Rp500 jt - Rp25 M dan terakhir wholesale atau usaha besar dengan plafon >Rp25 M,"
Sementara itu representasi TPUKP Aceh Wulantari dalam laporannya memaparkan jika realisasi target kinerja yang ditetapkan oleh Dirjen PDSPKP c/q Direktorat Usaha dan Investasi KKP per Mei 2022 untuk kegiatan pembinaan/identifikasi sudah mencapai 75 persen, sedangkan realisasi pembiayaan baru mencapai 27 persen.
Namun selain pembinaan/identifikasi dan pembiayaan, target kerja TPUKP juga meliputi identifikasi daerah potensial investasi, penguatan kelembagaan usaha KP, dan pencatatan harga ikan di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melalui Sub Koordinator P2HP Fitriani mendorong agar kinerja TPUKP kedepannya semakin bagus dan meningkat. "Semoga dengan berkolaborasi dengan Tim Pokja, kerja TPUKP di lapangan semakin memudahkan," ujarnya.
Hadir dalam rapat Pokja Pembiayaan Usaha Kelautan dan Perikanan Cut Sri Haswirna sekaligus sebagai pimpinan rapat, Ida Hafni, Hamdani, Hafidzi, Wulantari, Fauzan, Yanti, Erna, Hilda, Nani, Novi, Cut Lia Safira, dan Reza Ramadhan. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.