Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sinta setiawati

Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement), Bagaimana Dalam Sudut Pandang Islam?

Agama | Wednesday, 26 Jan 2022, 07:03 WIB

Perjanjian pranikah mungkin masih terdengar tidak biasa dan asing dikalangan masyarakat. Namun di banyak negara barat, pembuatan perjanjian pranikah seringkali dilakukan oleh pasangan yang akan menikah, demi meminimalisir risiko dan kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi, terutama yang berkaitan dengan harta masing-masing. Namun seiring waktu berjalan, kini perjanjian pranikah sudah banyak dilakukan oleh negara-negara yang berasas kekeluargaan, salah satunya Indonesia.

Lalu apa saja manfaat dari perjanjian pranikah?

1. Adanya Pembagian Harta

Pasangan suami-istri dapat membuat perjanjian pembagian harta apa saja yang termasuk ke dalam harta pribadi, harta bersama selama menikah, serta hadiah.

2. Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

3. Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

4. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.

5. Dalam perjanjian pranikah, pasangan suami-istri juga dapat mengajukan perjanjian khusus yang harus dipenuhi masing-masing selama menikah, contohnya dapat berupa perjanjian untuk tidak menikah lagi selama pernikahan masih berlangsung. Jika perjanjian tersebut dilanggar, salah satu pihak berhak mengajukan/meminta talak ataupun cerai.

Pada poin 1 diatas menjadi penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama aspek hukum akibat perceraian. Banyak sekali sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta. Oleh karena itu isu mengenai perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah adalah menjadi sangat penting.

Hukum perjanjian pranikah dalam Islam

Hukum Islam pun memperbolehkan pembuatan perjanjian pranikah selama isinya tidak menghalangi kedua belah pihak mendapatkan haknya selama menikah.

Perjanjian pranikah diatur dalam kompilasi hukum Islam Pasal 45-52. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pasangan suami istri dapat memuat taklik talak serta perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam di perjanjian pranikah.

Taklik dan talak merupakan ikrar perjanjian yang memuat sebab-sebab yang memperbolehkan istri mengajukan gugatan cerai. Hal-hal yang memperbolehkan istri menggugat cerai suami menurut pandangan Islam di antaranya:

1. Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut,

2. Tidak memberi nafkah wajib selama tiga bulan,

3. Menyakiti badan atau jasmani istri,

4. Membiarkan atau tidak mempedulikan istri selama enam bulan atau lebih.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Islam memperbolehkan adanya perjanjian pranikah, selama esensinya tidak melanggar syariat agama. Contoh jika perjanjian tersebut berkaitan dengan harta masing-masing pihak, perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dengan adanya perjanjian pranikah, salah satu pihak dapat terhindar dari tanggungjawab tertentu, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan hutang-piutang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image