Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Bagaimana Cara Cek Merek Dagang? Berikut 2 Cara yang Dapat Digunakan

Bisnis | Tuesday, 25 Jan 2022, 13:18 WIB
Sumber gambar: pexels.com/Ono-Kosuki - Diedit oleh Endar Julian

Untuk kamu yang memulai produk maka segera melakukan pendaftaran merek dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan hal tersebut sangat penting dilakukan juga tidak boleh dilupakan begitu saja.

Mendaftarkan merek dagangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah untuk mengantisipasi nama merek yang akan kamu gunakan sudah digunakan oleh pihak lain atau belum.

Pada saat kamu mengalami permasalahan tersebut maka akan muncul terjadi perselisihan dan juga bisa saling melakukan gugatan ke pengadilan

Cara Mengecek Merek Dagang Secara Mudah

Cara mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Daripada semakin membuat kamu penasaran mari kita langsung saja membahas secara detail mengenai bagaimana cara cek merek dagang.

1. Mengecek Merek Dagang Secara Online

Cara Cek Merek Dagang bisa juga dilakukan secara online dan dapat mempermudah serta mempersingkat waktu sehingga untuk kamu tidak mempunyai waktu lebih banyak bisa menggunakan cara pengecekan yang satu ini.

Namun, pada saat kamu menggunakan cara yang satu ini harus dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan dan kamu benar-benar memastikan ketika ada merek dagang yang sama akan tetapi produk yang dijual harus berbeda.

Mari kita langsung saja jelaskan secara detail untuk cara cek merek dagang secara online di bawah ini.

Langkah yang pertama adalah kamu bisa mengunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI pada pdki-indonesia.dgip.go.id.

Ketika kamu sudah masuk pada situs tersebut maka kamu bisa memilih merek secara paten mulai dari, desain, industri, hak cipta dan indikasi geografis.

Pada saat cek merek dagang maka kamu bisa memiliki merek.

Setelah itu, kamu bisa melakukan klik pada bagian merek dagang dan kamu bisa melakukan pengecekan merek dagang secara jelas.

Setelah kamu mengklik pada bagian cek merek dagang maka kamu harus menunggu beberapa menit sampai dengan daftar merek dagang tersebut muncul.

Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi secara spesifik maka kamu bisa menggunakan fitur pencarian secara terstruktur di kolom yang sama.

Isi secara komplit yang disesuaikan dengan nomor, periode, teks dan asal pemilik dari produk tersebut.

Setelah kamu memasukkan beberapa yang sudah dijelaskan di atas maka kamu bisa langsung mengklik pada bagian search all.

Langkah yang terakhir adalah tinggal menunggu beberapa menit untuk mendapatkan informasi secara detail mengenai nama merek yang akan kamu gunakan.

2. Mengecek Merek Dagang Lewat Konsultan HKI

Selain itu, kamu yang ingin cek merek dagang bisa juga dilakukan melalui konsultan HKI.

Konsultan HKI merupakan salah satu orang yang memiliki keahlian dalam bidang kekayaan intelektual secara khusus jasa tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu bidang pengajuan dan pengurusan permohonan dari HKI.

Cara cek merek dagang bisa dilakukan dengan HKI dengan menghubungi salah satu konsultan yaitu Petendo.

Patendo merupakan salah satu orang yang mempunyai jasa seputar merek dagang mulai dari pelayanan merek dagang, pengecekan merek dagang sampai dengan perpanjangan merek dagang.

Untuk kamu yang akan melakukan cek merek dagang dengan menggunakan konsultan HKI maka harus mengeluarkan sedikit biaya mulai dari Rp,200.000,00 di setiap kamu melakukan pengecekan nama merek.

Kedua cara cek merek dagang yang sudah dijelaskan secara detail di atas bisa dijadikan pilihan kamu ketika akan melakukan pengecekan merek dari produk milikmu sebelum dikenal oleh banyak orang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image