Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andri Mastiyanto

Pancasila Sila ke 2 dan 5, Apakah Bisa Melindungi Kiamat Honorer 2023

Info Terkini | 2022-01-25 11:38:52

Pancasila merupakan dasar Negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup warga Indonesia. Dasar Negara dapat diartikan sebagai landasan dan fondasi Negara, dimana penyelenggaran pemerintahan negara berpedoman pada Pancasila.

Sebagai Ideologi Negara, Pancasila merupakan ide, konsep, gagasan, dan cita-cita bangsa. Dalam pengertian yang lebih luas, ideologi juga merupakan pedoman dan pandangan hidup bagi bangsa.

Pandangan hidup bangsa Indonesia ini memberikan arah perilaku bagi warga dan Pemerintah agar selaras dengan nilai luhur jati diri bangsa.

Bahkan, Negara demi melindungi Pancasila telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Ketua Dewan Pengarah Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri.

Pancasila sebagai landasan dan fondasi negara apakah mampu melindungi dari kiamat honorer Pemerintah 2023 ? Amat diyakinkan Bisa, kalau mau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS (Honorer) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Sedangkan untuk memenuhi tenaga kerja basic seperti cleaning service, security, supir, tenaga administrasi dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya pihak ketiga atau outsourching.

Dasar Negara Indonesia, Pancasila, memiliki 2 sila yaitu sila ke 2 dan sila ke 5 yang menggunakan kata adil atau keadilan. Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sedangkan sila ke 5 berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bagaimana nasib 438.590 honorer ? Apakah mendapatkan kesempatan semua ? atau hanya yang berpendidikan D3 keatas saja ?

_

Memandang Kiamat Honorer 2023 dari Sila ke 2 ; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Menurut M. Syamsudin dalam buku Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan (2009), sila kedua mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan seperti persamaan, keadilan, tenggang rasa, mencintai sesama, setia kawan, kekeluargaan, dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi.

Penggambaran dari sila ke 2 ini berupa harapan bangsa yang ingin membuat kesamaan derajat sesama manusia Indonesia.

Sila ke-2 memberikan nilai-nilai kehidupan berupa persamaan derajat manusia. Adanya nilai ini, membuat Bangsa Indonesia perlu mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tidak semua masyarakat Indonesia hidup berkehidupan yang cukup. Bagi mereka yang memiliki hidup kurang secara ekonomi membutuhkan perhatian dari orang lain agar mereka dapat membiayai hidup keluarga.

Adanya sila ke-2, menimbulkan rasa empati dan kasih sayang. Rasa ini sangat diperlukan dalam membantu kehidupan orang lain terutama mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan kita.

Berhubungan dengan kiamat honorer 2023, Pemerintah diminta oleh Pancasila sila ke 2 menunjukkan rasa kemanusiaan, empati, kasih sayang dan kesamaan derajat.

Para pengambil kebijakan sebaiknya sadar bahwa bagi mereka para honorer yang telah berkerja bertahun-tahun, belasan tahun dan ada yang puluhan tahun mengabdi, sudah selayaknya mendapatkan kesaamaan hak setelah mereka melaksanakan kewajiban.

Sila ke 2 akan mempertanyakan makna dari kemanusiaannya, bila mereka (honorer) tidak diangkat sebagai pegawai pemerintah (CPNS/PPPK), sedangkan sudah ada kepastian aturan tidak ada lagi honorer di tahun 2023.

Melepaskan meraka yang telah mengabdi akan menimbulkan pertanyaan kata beradab, rasa tidak empati dan kasih sayang. Apalagi mengabaikan honorer dengan pendidikan dibawah D3 dengan alasan kompetensi dan profesionalisme.

_

Memandang Kiamat Honorer 2023 dari Sila ke 5 ; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Adapun hakikat makna sila ke-5 terdapat pada pembukaan UUD 1945 pada alenia kedua yang berbunyi “Dan perjuangan kebangsaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat setausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berkedaulat, adil, dan makmur”.

Dalam sila ke 5 tersebut, tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.

Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Bila kita melihat data dari databox (DI SINI) , warga Indonesia beradasarkan jenjang pendidikannya, sebanyak 59,19 ribu jiwa penduduk yang berpendidikan jenjang S3.

Kemudian, sebanyak 822,47 ribu jiwa a penduduk yang berpendidikan S2. Lalu, penduduk yang berpendidikan hingga S1 sebanyak 11,58 juta jiwa.

Selanjutnya, penduduk yang menempuh pendidikan jenjang D3 sebanyak 3,46 juta jiwa. Bila di total penduduk Indonesia yang memiliki jenjang pendidikan D3 ketas sekitar 15.921.660 jiwa.

Sedangkan penduduk Indonesia sekitar 272.230.000 jiwa, berarti hanya 5,85 % yang memiliki jenjang pendidikan diatas D3. Data menunjukkan masih begitu minimnya warga yang memiliki jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Adapun warga yang berpendidikan D1 dan D2 mencapai 1,15 juta jiwa. Sementara itu, total penduduk yang berpendidikan hingga sekolah lanjutan pertama dan atas sebanyak 95,82 juta jiwa.

Secara rinci, penduduk yang berpendidikan hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) mencapai 56,15 juta jiwa dan yang berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sebanya 39,67 juta jiwa.

Sedangkan yan tamat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 64,84 juta jiwa. Sebanyak 31 juta jiwa. Penduduk yang belum tamat SD, serta 63,49 juta jiwa yang tdak/belum sekolah.

Jadi bila melihat data diatas, hanya 5,85 % penduduk Indonesia yang telah memiliki pendidikan D3 keatas, layakkah Negara diskriminasi atau tidak memberi kesempatan warga berpendidikan D3 kebawah yang ternyata mayoritas untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau PPPK ? apalagi mereka telah mengabdi bertahun-tahun.

Apakah sila ke 5 ; Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia memberi perlindungan dari kiamat honorer 2023 ? bagaimana nasib honorer yang memiliki pendidikan D3 kebawah ? Padahal mereka telah sedia mengabdi bertahun-tahun tanpa memikirkan jenjang karir yang jelas !

----

Adil memang bukan sama rata, tapi sesuai porsi. Tapi begitu menyedihkannya bila ada pihak yang mendapatkan porsi tapi pihak yang lain melihat dengan piring kosong.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas

Twitter @andriegan I Instagram @andrie_gan I [email protected]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image