Kedudukan Anak Angkat dalam Hak Waris Menurut Hukum Islam
Agama | 2022-01-25 00:24:37Warisan adalah salah satu yang diatur dalam Hukum Islam yang ada di Indonesia. Aturan tersebut sudah dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi sengketa pada sebuah perkawinan, wasiat, warisan dll.
Dalam KHI persoalan warisan dan wasiat tercantum dalam bab yang khusus termasuk jika hal tersebut menyangkut mengenai anak angkat.
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orang tua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orang tua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orang tua angkatnya.
Dalam hukum Islam pada prinsipnya anak tiri tidak berhak mendapatkan harta peninggalan dari ayah/ibu tirinya, anak tiri hanya berhak mendapat bagian waris dari orang tua kandungnya karena syarat untuk menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan Pewaris. Karena Anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya namun ia berhak untuk mendapatkan kasih sayang seperti anak kandung, mendapatkan nafkah, mendapatkan pendidikan yang layak dan hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan kehidupan. Dikarenakan tidak adanya hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua angkatnya maka anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris.
Riski Ameliya (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.