Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tita Rahayu Sulaeman

Siswa Sekolah Negeri Belajar di Bawah Pohon, Dimana Peran Negara?

Agama | 2024-10-10 18:21:31
sumber gambar : republika

Sungguh memilukan, ketika mendengar kabar siswa sekolah negeri harus melaksanakan kegiatan belajar di bawah pohon. Ironisnya, fakta ini bukan hanya ditemukan di daerah terpencil atau terjauh dari pusat pemerintahan. Namun di Bandung, Ibu kota Provinsi Jawa Barat.

Sejak tahun 2018, siswa SMPN 60 Kota Bandung menumpang kegiatan belajar di bangunan sekolah SDN 192 Ciburuy kecamatan Regol Kota Bandung. SMPN 60 Bandung memiliki 9 rombongan belajar (rombel) sementara di SDN 192 hanya ada 7 ruangan kelas yang dapat digunakan siswa, maka dua kelas harus belajar di luar ruangan. Rita Nurbaini, Humas SMPN 60 Bandung mengatakan, meski ada siswa yang harus belajar dengan menggelar terpal plastik, tidak ada penolakan dari siswa dan orang tua dengan kondisi tersebut (detik 27/09/2024).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan Santana mengatakan Dinas Pendidikan memiliki membuat sekolah rintisan SMP sebanyak 18 sekolah pada tahun 2018 lalu. Salah satunya adalah SMPN 60. Pendirian sekolah rintisan jika disertai dengan pembangunan gedungnya maka akan berlangsung lama. Oleh karena itu, sekolah rintisan menumpang ke bangunan SDN (republika 1/10/2024).

Kelalaian Negara

Pendidikan adalah salah satu hak rakyat yang harus diberikan oleh negara. Tidak memandang ia kaya atau miskin, tidak juga melihat apakah ia di kota atau di daerah terpencil, maka haknya sebagai rakyat adalah mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah hak segala bangsa. Setidaknya demikianlah yang tercantum dalam undang-undang. Lalu bagaimana realisasinya ?

Melihat fakta yang terjadi, maka bisa kita menilai ada kelalaian negara dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan. Negara masih memiliki tugas yang belum tuntas dalam mengatasi ketimpangan pendidikan di daerah terpencil, tertinggal dan terluar. Kurikulum yang terus berganti seiring pergantian rezim. Kesejahteraan guru yang masih jauh dari harapan. Hingga permasalahan zonasi dan penemuan kecurangan-kecurangan di dalamnya yang masih belum tuntas diatasi.

Dengan segala kekurangannya, Sekolah negeri masih menjadi pilihan bagi rakyat untuk memperoleh pendidikan. Tentu saja karena hanya di sekolah negeri rakyat bisa menyekolahkan anaknya dengan biaya yang ringan. Meskipun masih banyak kekurangan, melalui pendidikan dasar yang diperoleh di sekolah negeri, rakyat memiliki harapan anak-anak akan mendapatkan pendidikan yang layak. Nyatanya, anggaran Pendidikan sebesar 20 % dari APBN yaitu 660,8 T Pendidikan tidak mampu memberikan pendidikan yang layak bagi rakyat.

Negara semestinya menjadi pihak yang paling berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi rakyatnya. Tidak hanya bangunan sekolah, negara berkewajiban menyediakan akses pendidikan yang mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat, guru-guru yang kompeten, sarana dan prasarana belajar yang memadai. Namun sayangnya, sistem kapitalisme telah menjadikan negara tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan perannya memenuhi hak rakyat.

Kelalaian negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi rakyat menjadi jalan bagi para kapital untuk menawarkan pendidikan melalui sekolah-sekolah swasta. Sekolah swasta kian menjamur menawarkan berbagai kelebihan dari segi fasilitas, tenaga pengajar, visi serta misi sekolah yang dianggap banyak dibutuhkan para orang tua. Bagi sebagian orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi, keberadaan sekolah swasta bisa menjadi pilihan. Namun sekolah swasta tidak dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat lainnya karena biayanya yang tidak murah.

Sekolah swasta berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik dalam pendidikan sementara negara dengan penuh keterbatasan menyelenggarakan pendidikan ala kadarnya. Sungguh ironis. Dalam kehidupan kapitalisme, pendidikan yang layak hanya bisa diperoleh kalangan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi. Sementara rakyat dari kalangan kurang mampu, dipaksa mencukupkan diri dengan apa yang negara berikan.

Sistem Pendidikan Islam

Dalam Islam, pendidikan adalah salah satu hak rakyat yang harus diberikan oleh negara. Rasulullah saw bersabda, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Para pemimpin memiliki kesadaran untuk menunaikan kewajibannya terhadap rakyat, tidak lain karena pertanggung jawabannya langsung di hadapan Allah. Maka segala upaya yang sesuai dengan ketentuan hukum syara akan dilakukan untuk menjalankan perannya sebagai pemimpin. Negara menganggap pendidikan sebagai hal yg penting bagi masa depan umat. Sehingga negara akan mendukung pelaksanaan pendidikan yang terbaik bagi seluruh rakyatnya.

Kewajiban negara dalam pendidikan mulai dari menetapkan kurikulum yang berlandaskan Islam. Pendidikan diselenggarakan untuk mencetak generasi yang bertakwa. Juga didorong untuk bisa bermanfaat bagi umat. Maka melalui sistem pendidikan Islam, akan lahir individu-individu yang bertakwa dan juga berkontribusi pada peradaban.

Selanjutnya negara juga mendukung proses pembelajaran, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Mulai akses jalan, bangunan, fasilitas, perpustakaan, hingga laboratorium untuk penelitian disiplin ilmu tertentu.

Anggaran pendidikan dalam sistem Islam bersumber dari pos fai dan kharaj maupun pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum) seperti pengelolaan sumber daya alam. Jika dari pemasukan ini mencukupi untuk biaya pendidikan, maka negara tidak perlu memungut biaya dari rakyat. Mengingat negeri ini yang kaya akan sumber daya alam, maka bila diatur dengan Islam negara akan memiliki pos pemasukan yang sangat banyak untuk menunaikan kewajibannya terhadap rakyat. Negara akan menyelenggarakan pendidikan secara gratis.

Kesejahteraan guru akan sangat diperhatikan. Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp 1 juta, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp 63.750.000.

Demikianlah Islam, telah sempurna mengatur kehidupan umatnya. Sistem Islam pernah diterapkan selama 1400 tahun lebih. Pada masa kejayaannya, sistem Islam telah melahirkan sosok-sosok yang berpengaruh perkembangan pengetahuan. Menerapkan Islam sebagai sebuah sistem, merupakan kewajiban kita sebagai makhluk ciptaan-Nya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image