Resolusi (Terbaik) Pendidikan
Guru Menulis | 2022-01-24 09:19:15PANDEMI virus Covid-19 telah mendorong terjadinya perubahan strutural yang sangat cepat. Ketika perekonomi mengalami perubahan, gambaran pasar tenaga kerja yang berubah-ubah, perubahan sosiokultural dan demografi, dan visi Indonesia 2045 maka sistem pendidikan Indonesia pun pasti mengalami perubahan. Pertanyaan mendasar adalah bagaimana seharusnya pendidikan Indonesia menyesuaikannya?
Tantangan nyata saat ini adalah bagaimana kita harus memikirkan Indonesia masa depan, dan fondasi menuju ke sana salah satu yang penting untuk disiapkan adalah sistem pendidikan nasional. Harapan terkait dengan masa depan yang lebih baik tentunya hanya dapat didapat melalui proses pendidikan yang bermutu. Sejatinya ada ekspektasi besar ketika 2022 dapat menjadi tahun transformasi pendidikan sebagai upaya untuk mewujudkan pendidikan terbaik kita.
PTMT
Hampir dua tahun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan kendala-kendalanya, euforia dan kebahagian dirasalkan para siswa, guru dan orang tua ketika diberlakukan PTM terbatas bertahap sampai 100 persen ketika awal pembelajaran 2022. Selain alasan untuk menghindari learning loss juga sebagai upaya untuk merelaksasi siswa dan menjadi masa transisi dari pembelajaran daring ke pembelajaran tatap muka secara penuh.
Akan tetapi masih terdapat banyak masalah yang muncul dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang baru berjalan beberapa hari. Misalnya beberapa temuan yang menjadi permasalahan seperti; pertama, pelanggaran prokes untuk masker, kerumunan siswa, kantin dan ketuntasan vaksinasi guru dan siswa .
Kedua, terdapat banyak sekolah-sekolah yang belum bahkan tidak memenuhi standar kesiapan fisik sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek sebagai syarat protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Ketiga, kesulitan adaptasi pembelajaran 50 persen, shift dan efektifitas waktu belajar untuk praktek di bengkel atau lab dan kegiatan pengganti ekstrakurikuler.
Keempat, masih rendahnya kemampuan guru-guru untuk mengajar menggunakan teknologi dan menguasai metode pembelajaran campuran (blended learning) yang digunakan saat ini. Dan kelima, siswa terbebani dalam situasi pembelajaran karena masih banyak para guru yang belum menggunakan kurikulum darurat sebagai pilihan pembelajaran di masa pandemi.
Kurikulum
Seperti diketahui Mendikbud ristek menyatakan jika pada tahun 2022 akan diberlakukan kurikulum "baru". Kurikulum itu disebut kurikulum prototipe, karena memang sedang dalam masa uji coba di sekolah-sekolah yang masuk dalam program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Beberapa pihak menyatakan jika kurikulum baru ini memberi peluang banyak bagi siswa menjadi lebih "merdeka" dalam mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhan belajar mereka karena kurikulum dirancang lebih fokus dan fleksibel.
Sebagian pihak mengkritik pengembangan kurikulum jelas perlu dasar teoretik yang kuat dan naskah akademik sedang dibuat dan menunggu uji coba kurikulum prototipe hingga jelang 2024, muncul pertanyaan pasca 2024 apakah ganti menteri dan ganti lagi kurikulum. Tantangan utama yang harus dijawab adalah pembuktian jika kurikulum baru ini adalah bukan hanya proyek untuk menghabiskan anggaran saja, atau tuduhan konsepnya dibuat oleh orang yang tidak tahu teori pembelajaran dan kurikulum.
Selain pengembangan kurikulum perlu lebih terbuka, tuntutan nyata dan mendesak adalah peta jalan pendidikan Indonesia. Kita sepertinya belum memiliki blueprint atau grand desain pendidikan ideal, dengan adanya cetak biru pendidikan Indonesia akan membantu semua pemangku kepentingan pendidikan untuk menyusun langkah atau program yang terukur dalam mencapai SDM unggul yang dicita-citakan.
Kualitas Guru
Keberhasilan Kurikulum Prototipe 2022 harus didukung oleh eksistensi guru dengan paradigma baru yaitu Guru Penggerak. Guru Penggerak memiliki peran strategis menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya, menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Sejatinya dua prinsip utama yang menjadi landasan strategi peningkatan kualitas guru adalah kinerja berkaitan dengan penghargaan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa yang berkualitas dan penghargaan yang mana semua guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang layak.
Evaluasi Program
Selanjutnya ada banyak sekali program pendidikan yang berjalan selama bertahun-tahun dan memakan biaya sangat besar, namun belum pernah dievaluasi efektivitas dan efisiensinya. BOS, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik, Program Indonesia Pintar (PIP), dan lain sebagainya yang menjadi program-program pendidikan unggulan pemerintah yang harus benar-benar dievaluasi.
Pandemi Covid-19 telah menyadarkan akan lemahnya pilar pendidikan kita saat ini, momentum ini dapat digunakan untuk mengevaluasi secara objektif program-program yang telah berjalan dan mulai menyusun langkah-langkah perbaikan agar SDM unggul dan Indonesia Emas 2045 tidak berhenti hanya sebagai retorika saja. Alhasil, kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk perbaikan dan kualitas pendidikan Indonesia. Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk juga mendengarkan suara orangtua, suara siswa, para akademisi, praktisi, dan aktivis pendidikan akan makin membuka peluang penyelesaian masalah dan perbaikan secara berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.