Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image copywriter propnex

Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedaannya?

Edukasi | 2024-10-08 16:10:29

Sertifikat Hak Pakai vs Hak Milik: Apa Perbedaannya? - Ketika Anda membeli tanah atau properti di Indonesia, sangat penting untuk memahami jenis sertifikat yang menyertainya. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi dokumen legal yang menentukan hak Anda atas tanah tersebut. Dua jenis sertifikat yang sering menjadi perbincangan adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing memiliki perbedaan mendasar terkait hak kepemilikan, jangka waktu, dan peruntukannya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemiliknya. Ini adalah status kepemilikan yang paling kuat di Indonesia, di mana pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut. SHM juga tidak memiliki batas waktu, yang berarti properti atau tanah tersebut bisa dimiliki secara permanen oleh pemiliknya.

Kelebihan Sertifikat Hak Milik (SHM):

  1. Kepemilikan Mutlak: SHM memberikan hak penuh atas tanah atau properti, tanpa ada batasan waktu.
  2. Dapat Dialihkan atau Diwariskan: Tanah yang memiliki SHM bisa dijual, disewakan, atau diwariskan kepada ahli waris.
  3. Lebih Stabil secara Hukum: Karena SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi, properti dengan SHM lebih dihargai di pasar dan lebih stabil secara hukum.
  4. Bebas dari Batasan Jangka Waktu: Tidak seperti sertifikat lainnya, SHM tidak memiliki masa berlaku, sehingga Anda tidak perlu memperbarui atau memperpanjangnya.

Namun, tidak semua pihak bisa mendapatkan SHM. Sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa memiliki properti dengan SHM.

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai (SHP)?

Sertifikat Hak Pakai (SHP) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak Pakai ini memiliki batasan waktu, biasanya 25 hingga 30 tahun, dengan opsi untuk diperpanjang. SHP sering kali digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) atau lembaga pemerintah untuk mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen Penting yang Dibutuhkan Saat Transaksi Properti!

Kelebihan Sertifikat Hak Pakai (SHP):

 

  1. Lebih Fleksibel untuk Penggunaan Jangka Pendek: SHP lebih cocok untuk proyek atau penggunaan properti yang bersifat sementara atau jangka pendek.
  2. Dapat Dimiliki oleh WNA: Tidak seperti SHM, Sertifikat Hak Pakai bisa dimiliki oleh WNA, meskipun ada batasan terkait jangka waktu dan peruntukannya.
  3. Biaya Lebih Terjangkau: Properti dengan SHP biasanya memiliki harga lebih terjangkau dibandingkan dengan properti yang memiliki SHM, karena adanya batasan jangka waktu dan hak kepemilikan.

Namun, SHP memiliki keterbatasan yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli properti dengan sertifikat ini.

Perbedaan Utama antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Sertifikat Hak Milik (SHM):

1. Kepemilikan

Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepemilikan penuh dan mutlak kepada pemilik, yang berarti Anda dapat memiliki tanah atau properti tersebut selamanya tanpa batas waktu. Tetapi, Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak untuk menggunakan tanah, tetapi tidak memiliki tanah tersebut. Tanah tetap milik negara atau pihak lain, dan hak penggunaan terbatas dalam jangka waktu tertentu.

2. Jangka Waktu

Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memiliki batas waktu, sehingga properti tersebut dapat dimiliki secara permanen. Sedangkan untuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) terbatas pada jangka waktu tertentu, biasanya 25 hingga 30 tahun.

3. Pemilik yang Berhak

Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga WNA tidak memiliki hak untuk mendapatkan SHM. Sertifikat Hak Pakai (SHP) bisa dimiliki oleh WNA, lembaga pemerintah, atau badan usaha tertentu dengan izin yang berlaku.

4. Peruntukan

Sertifikat Hak Milik (SHM): Biasanya digunakan untuk properti yang akan dimiliki secara pribadi atau untuk investasi jangka panjang. Namun, Sertifikat Hak Pakai (SHP) sering digunakan untuk proyek properti komersial, perumahan sewa, atau penggunaan sementara oleh perusahaan asing atau pemerintah.

5. Nilai Properti

Properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memiliki nilai pasar yang lebih tinggi karena kepemilikan penuh dan permanen. Untuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) karena sifatnya yang terbatas dan dapat diperpanjang, nilai properti dengan SHP cenderung lebih rendah dibandingkan properti dengan SHM.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah dan Aman

Kapan Sebaiknya Memilih Sertifikat Hak Milik atau Hak Pakai?

Keputusan untuk memilih Sertifikat Hak Milik atau Hak Pakai sangat bergantung pada tujuan dan kebutuhan Anda dalam memiliki properti. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang bisa membantu Anda memilih:

  1. Jika Anda Berencana untuk Tinggal Permanen: Jika Anda mencari properti untuk dimiliki dalam jangka panjang atau untuk diwariskan kepada keluarga, maka SHM adalah pilihan yang tepat. Dengan SHM, Anda memiliki kepemilikan penuh atas properti dan tidak perlu khawatir tentang batasan waktu.
  2. Jika Anda WNA atau Membutuhkan Properti untuk Jangka Pendek: Untuk WNA atau investor yang membutuhkan properti untuk penggunaan sementara atau proyek jangka pendek, SHP bisa menjadi opsi yang lebih baik. Properti dengan SHP juga lebih murah, sehingga cocok untuk bisnis atau proyek yang tidak memerlukan kepemilikan jangka panjang.
  3. Untuk Investasi: Jika tujuan Anda adalah berinvestasi di properti dan ingin mendapatkan keuntungan dari nilai properti di masa depan, SHM jelas lebih menguntungkan. Properti dengan SHM cenderung lebih cepat mengalami kenaikan harga dibandingkan properti dengan SHP.

Perbedaan antara Sertifikat Hak Pakai dan Hak Milik terletak pada hak kepemilikan, jangka waktu, dan peruntukan properti. Sertifikat Hak Milik memberikan kepemilikan penuh tanpa batasan waktu, sementara Sertifikat Hak Pakai memberikan hak penggunaan dengan batasan waktu tertentu. Jika Anda mencari kepemilikan jangka panjang dan permanen, Sertifikat Hak Milik adalah pilihan yang lebih baik. Namun, jika Anda hanya membutuhkan properti untuk jangka pendek atau untuk tujuan komersial, Sertifikat Hak Pakai bisa menjadi solusi yang lebih ekonomis dan fleksibel.

Memahami perbedaan ini akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat saat membeli properti. Pastikan selalu untuk memeriksa jenis sertifikat sebelum melakukan transaksi properti, agar sesuai dengan kebutuhan dan rencana investasi Anda.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image