Sering Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas di Surabaya
Info Terkini | 2024-10-04 20:47:05Salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia saat ini adalah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas di Indonesia dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga setalah penyakit jantung koroner dan tuberculosis (TBC) (Susi, 2013). Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat kedua yang memiliki jumlah kasus kecelakaan lalu lintas tertinggi, yaitu sebanyak 13.790 kasus kecelakaan (Tantra, 2024). Kota Surabaya merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi dalam setiap tahunnya, sehingga memakan banyak korban setiap harinya. Karena tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di Surabaya, sehingga perlu dikaji secara mendalam mengenai berbagai faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Surabaya, yang dapat membantu masyarakat dalam mencegah dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas sebagian besar diakibatkan oleh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dari jumlah korban kecelakaan, urutan pertama paling banyak dialami oleh para remaja dan dewasa muda. Rambu lalu lintas sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran dalam berkendara, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami aturan lalu lintas. Kemacetan dan kecelakaan sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi tanda lalu lintas dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas. Kurangnya kesadaran akan aturan lalu lintas menjadi masalah yang signifikan, sehingga banyak pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas dan tidak mematuhi lampu merah. Penelitian oleh Hidayat dan Lestari (2020) dalam jurnal "Keamanan Lalu Lintas: Studi Kasus di Surabaya" menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Surabaya sangat tinggi, yang berkontribusi besar pada jumlah kecelakaan yang terjadi.
Sejalan dengan permasalahan kecelakaan lalu lintas, seiring berkembangnya waktu jumlah transportasi yang ada di Kota Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia semakin meningkat, sehingga berdampak pada aktivitas lalu lintas yang sangat kompleks.
Kenaikan pada jumlah kendaraan yang ada di Kota Surabaya dimulai pada tahun 2022 dengan total keseluruhan sebanyak 1.860.082 dan 2021 sebanyak 1.817.740 yang menandakan terdapat 2% kenaikan pada jumlah total keseluruhan kendaraan yang ada di Kota Surabaya. Sedangkan pada tahun 2023 dengan total keseluruhan sebanyak 3.683.873 kendaraan, menandakan terdapat kenaikan secara sangat signifikan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 98%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terjadi kenaikan yang cukup terlihat terhadap jumlah kendaraan yang ada di Kota Surabaya mulai tahun 2021 sampai 2023. Salah satu penyebab utama kecelakaan adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahunnya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sari dan Budi (2021) dalam jurnal "Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Surabaya", peningkatan jumlah kendaraan berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang terjadi. Kemacetan yang terjadi akibat banyaknya kendaraan berpotensi menyebabkan pengemudi mengambil keputusan yang terburu-buru, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Fenomena pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Surabya tidak sedikit para pelakunya adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Banyak remaja yang belum sepatutnya membawa kendaraan bermotor sendiri dan ironisnya masalah ini ditambah pengendara tidak mengenakan helm pengaman. Penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan roda dua dibawah umur tanpa surat izin mengemudi telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan data dari KORLANTAS POLRI dalam kurun waktu Juni 2015 hingga Desember 2016 setidaknya ada 158 ribu kecelakaan lalu lintas dengan angka tertinggi melibatkan sepeda motor dengan jumlah 32,813, dan pelanggaran tertinggi yang terjadi adalah tidak memiliki SIM. Padahal salah satu persyaratan bagi seorang pengendara kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengendara (SIM). Menurut UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disebut pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang telah memiliki SIM. Pengendara motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun, dengan ketentuan usia di masing-masing jenis SIM. Pembatasan umur dimaksudkan agar mereka sudah mendapatkan pendidikan lalu lintas, juga sudah mampumengontrol diri dan pengambilan keputusan yang matang.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang terburu-buru menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi di jalan raya. Dalam kehidupan modern yang serba cepat, banyak pengendara memprioritaskan waktu tiba di tempat tujuan tanpa memikirkan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Perilaku tergesa-gesa di jalan raya sering kali mengakibatkan pelanggaran peraturan lalu lintas yang fatal, berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa atau menyebabkan cedera berat. Pengendara yang terburu-buru sering kali melampaui batas kecepatan yang ditentukan, terutama di jalanan yang sepi. Sebuah penelitian dalam Accident Analysis & Prevention menunjukkan bahwa 30% kecelakaan fatal di jalan raya disebabkan oleh kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan. Kecepatan tinggi tidak hanya mengurangi kemampuan pengendara untuk bereaksi terhadap situasi darurat, tetapi juga meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi. Selain itu, pengendara yang terburu-buru cenderung tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar seperti keberadaan pejalan kaki, pengendara sepeda, atau bahkan lubang di jalan. Perilaku seperti ini membuat mereka lebih rentan untuk terlibat dalam kecelakaan, bahkan di jalan yang sebenarnya aman jika dikendarai dengan kecepatan normal.
Dengan demikian, tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di Surabaya disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengemudi, jumlah transportasi yang ada di Kota Surabaya semakin meningkat, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, dan pengendara yang terburu-buru. Kecelakaan lalu lintas di Surabaya adalah masalah multifaset yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Dengan meningkatkan kesadaran berkendara dan menegakkan aturan lalu lintas, kita dapat bersama-sama mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Referensi
Andriyati, Susi (2013). Kajian Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Di Surabaya Selatan. Mahasiswa S1 Pendidikan Geografi.
Tantra, A. B. (2024). Faktor Penyebab Keparahan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Surabaya Dengan Metode Regresi Logistik Ordinal. Diploma thesis, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Yogatama, L.A.M. (2013). Analisis Pengaruh Attitude, Subjective Norm, dan Perceived Behavior Control Terhadap Intensi Penggunaan Helm saat Mengendarai Motor pada Remaja dan Dewasa Muda di Jakarta Selatan. Fakultas Psikologi Universitas Atma Jaya, Jakarta.
Badan Pusat Statistik Indonesia Provinsi Jawa Timur (2024). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kendaraan di Provinsi Jawa Timur (unit), 2023.
Sari, D. dan Budi, R. (2021). Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Surabaya. Jurnal Transportasi, 10(1), 15-25.
Hidayat, A. dan Lestari, S. (2020). Keamanan Lalu Lintas: Studi Kasus di Surabaya. Jurnal Keselamatan Jalan, 8(2), 30-40.
Agustina, R. and Fauzi, A.M. (2022). Pelangaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur di Jalan Tunjungan Surabaya. Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya.
Russo, F. A. dan Voelcker, H. (2022). The impact of speed on road safety: A critical review. Journal of Safety Research, 72(1), 32-45.
Thomson, D. dan Fikry, T. (2020). The role of time pressure in speeding and road accidents. Accident Analysis & Prevention, 58(3), 225-235.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.