Warga MAN 3 Bantul Kompak Kenakan Pakaian Adat Jawa Gagrak Yogyakarta pada Kamis Pon
Pendidikan dan Literasi | 2024-10-03 10:12:06Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.5.9.1/40, tanggal 8 Januari 2024, setiap hari Kamis Pon seluruh pegawai di berbagai instansi dan pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan mengenakan pakaian adat jawa gagrak yogyakarta. Pakaian adat jawa gagrak yogyakarta berupa atasan lurik dan bawahan jarik. Siswa dan guru putra menggunakan blankon sedangkan siswi dan guru putri berjilbab.
Kebijakan ini disambut antusias oleh banyak kalangan, termasuk MAN 3 Bantul. Seluruh warga (guru, karyawan, dan siswa) kompak mengenakan pakaian adat pada Kamis, 3 Oktober 2024 di MAN 3 Bantul. Selain sebagai seragam wajib, menggunakan pakaian adat jawa bertujuan untuk melestarikan kebudayaan jawa sekaligus menanamkan rasa cinta budaya lokal pada generasi muda sejak dini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.