Karantina Lampung Bersama FLIGHT Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni
Hukum | 2024-10-02 12:14:56
Sebanyak 1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi disita oleh petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ribuan burung dari berbagai jenis ini dikemas dalam 27 boks plastik putih dan diangkut menggunakan truk bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 9682 AU.
"Benar, kami telah melakukan penyitaan terhadap satwa liar berupa burung. Setelah dihitung dan diidentifikasi, ditemukan total 1.028 ekor burung," kata Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, Rabu (2/10/2024).
Akhir Santoso menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap ketika petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
Petugas memeriksa truk yang mencurigakan dan menemukan burung-burung tersebut dalam 27 boks. Karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen yang diperlukan, burung-burung tersebut ditahan dan akan diserahkan kepada BKSDA.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa burung-burung yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sikatan rimba dada coklat, ucak jenggot, siri-siri, poksai mandarin, pleci, trucukan, dan pentet kelabu, berjumlah 1.028 ekor.
Adi Saputra, sopir truk asal Wates, Lampung Tengah, mengakui bahwa burung-burung tersebut akan diselundupkan ke Pasar Kemis, Tangerang. Sopir telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, sementara burung-burung tersebut telah dilepasliarkan di sekitar Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano, menambahkan bahwa penyelundupan ribuan burung asal Sumatra menuju Jawa ini ilegal karena tidak dilengkapi dengan SATS-DN dan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.
Hal ini meningkatkan risiko penularan penyakit dari satwa ke manusia, seperti flu burung, dan juga mengancam kelestarian burung di Sumatra.
"Dalam lima tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatra berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung, mayoritas di Pelabuhan Bakauheni saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa," tambahnya.
Sebanyak 1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi disita oleh petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.