Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardiansyah Putra

Karantina Lampung Bersama FLIGHT Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni

Hukum | 2024-10-02 12:00:28
Sebanyak 1.028 ekor burung yang diduga akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh Karantina Lampung. Foto : (Istimewa).

Sebanyak 1.028 ekor burung tanpa kelengkapan dokumen alias ilegal disita dalam pengawasan petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ribuan burung berbagai macam jenis burung dikemas dalam 27 boks plastik putih dan diangkut menggunakan kendaraan truk muatan pasir nopol BE 9682 AU.

"Iya, kami menindak penahanan satwa liar berupa burung, hasil penghitungan dan indentifikasi petugas didapati total 1028 ekor," ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Akhir Santoso mengungkapkan, pengungkapan upaya penyelundupan satwa ilegal jenis burung ini saat petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni.

Saat itu, petugas gabungan memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa. Alhasil, ditemukan burung berbagai macam jenis di dalam 27 boks diangkut kendaraan tersebut.

"Karena tidak dilaporkan kepada petugas Karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA," pungkasnya.

Lebih lanjut hasil pemeriksaan didapati sebanyak 1028 ekor burung terdiri dari jenis sikatan rimba dada coklat 8 ekor, ucak jenggot (15 ekor), siri-siri (1 ekor), poksai mandarin (14 ekor), pleci (360 ekor), trucukan (450 ekor), dan pentet kelabu (180 ekor).

Burung-burung ini diakui Adi Saputra, sopir truk sekaligus warga Wates, Lampung Tengah ini hendak diselundupkan alias dikirim ke Pasar Kemis, Tangerang.

"Sopir semalam sudah langsung diamankan untuk dimintai keterangan, sementara barang bukti burung sudah dilepasliarkan di sekitaran Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," imbuhnya.

Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano menambahkan, kegiatan penggagalan ribuan burung asal Sumatera tujuan pengiriman Jawa ini merupakan tindakan ilegal, lantaran tidak dilengkapi SATS-DN hingga sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.

Sehingga tindakan ini dapat meningkatkan resiko penularan penyakit dari satwa ke manusia dan sebaliknya (zoonosis) seperti penyakit flu burung, termasuk mengancam kelestarian satwa burung di Sumatera.

"Dalam 5 tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatera telah diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung. Mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa," tandasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image