Virus Pelangi Merebak, HIV AIDS Melonjak, Syariat Islam Solusinya
Agama | 2024-10-01 17:45:25Pada tahun 2024, isu HIV/AIDS di Indonesia kembali menjadi sorotan utama dalam dunia kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru saja menggelar Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Penyakit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) yang berlangsung dari 11 hingga 14 Juni lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari 11 provinsi, serta berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi non-pemerintah (NGO). Semua pihak berkolaborasi untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan HIV/AIDS yang terus meningkat.
Di Indonesia, HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius, terutama di kalangan kelompok usia produktif. Data menunjukkan bahwa sekitar 71,6% kasus HIV terjadi pada individu berusia antara 25 hingga 49 tahun, sementara 14,1% terjadi pada usia 20 hingga 24 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa generasi muda, yang seharusnya menjadi aset bagi pembangunan bangsa, justru menjadi korban dari epidemi ini.
Sementara itu, di Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mencatat kasus HIV/AIDS mengalami peningkatan. Berdasarkan data, hingga September 2024 total ada 102 kasus HIV/AIDS yang terus meningkatkan setiap bulannya. Penyebab kasus HIV di Bengkulu tinggi didominasi perilaku seks bebas yang dilakukan oleh kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L9B*) dengan kategori Laki-laki Sama Laki-laki (LSL). Untuk kasus HIV paling banyak di Provinsi Bengkulu yaitu Kota Bengkulu yang mencapai 90 kasus, Kabupaten Rejang Lebong 14 kasus, Kabupaten Kepahiang tujuh kasus, Kabupaten Bengkulu Selatan enam kasus, Kabupaten Bengkulu Selatan enam kasus, dan Kabupaten Bengkulu Utara lima kasus. Selain itu ada di Kabupaten Mukomuko dua kasus, Kabupaten Lebong satu kasus, Kabupaten Bengkulu Tengah satu kasus, sedangkan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur belum ditemukan kasus HIV.
Jelaslah bahwa maraknya penyakit HIV AIDS adalah akibat merebaknya virus pelangi yaitu perilaku seks menyimpang L9B*. UNAIDS, badan organisasi naungan PBB yang khusus menangani masalah yang berkaitan dengan HIV/AIDS, menyatakan bahwa peningkatan risiko tertular HIV terbesar adalah kelompok lelaki seks lelaki (LS) sebanyak 22 kali dan transgender (12 kali).
Mengapa perilaku seks menyimpang ini semakin mengganas sehingga sulit diberantas? Hal ini tidak mengherankan sebab L9B* adalah sebuah gerakan global yang sengaja dibesarkan sebagaimana tertuang dalam dokumen UNDP PBB. Indonesia termasuk sasaran gerakan global yang mengusung liberalisme atau kebebasan berperilaku atas nama HAM. Ide kebebasan ini sengaja disuntikkan ke negeri-negeri muslim untuk menyerang generasinya. Menurut ide ini, standar kebahagiaan dan kesuksesan diukur oleh materi. Sementara itu agama akan dipinggirkan dari pengaturan kehidupan mereka. Maka tak heran, ungkapan “my body my otority” merupakan pakem bagi pencinta kebebasan atau pelaku liberalisme. Tak ada lagi rasa malu berbuat maksiyat jika mereka berperilaku menyimpang.
Sudah semestinya solusi atas permasalahan ini adalah menghilangkan dari umat sumber masalahnya yaitu perilaku menyimpang akibat kebebasan berperilaku. Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan ide kebebasan atau liberalisme, Islam justru memerintahkan umat agar berbuat sesuai dengan tuntunan hukum Allah. Hal ini dilakukan agar memperoleh kebaikan dan keberkahan. Oleh karena itu, wajib untuk menyampaikan Islam secara utuh kepada umat, termasuk hukum Islam tentang L9B*.
Terkait dengan L9B*, secara khusus Allah berfirman dalam ayat-ayat berikut:
“Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”
(QS Al-A’raf:80-84).
Ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa virus pelangi L9B* bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia sehingga Allah SWT menurunkan azab atas perbuatan itu.
Tak hanya mengharamkan, Islam memiliki langkah preventif juga kuratif dalam menghindari merebaknya virus pelangi ini, diantaranya:
1. Syariat Islam melarang melihat aurat sesama jenis.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR: Muslim).
2. Syariat Islam melarang tidur satu selimut, meski sesama jenis.
Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda: “Janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.”
3. Syariat Islam memandang pernikahan sebagai jalan memenuhi naluri kasih sayang.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS: An-Nisaa’: 1).
4. Syariat Islam secara tegas menindak para pelaku homoseksual.
“Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [Abu Dawud, Ibnu Majah, At Turmudzi dan Darru Quthni].
Demikianlah syariat Islam dapat menyelesaikan persoalan virus pelangi ini secara tuntas untuk menjaga kebersihan dan kesucian serta kehormatan masyarakat. Dan kesempurnaan syariat Islam akan terlihat manakala Islam diterapkan dalam institusi negara yaitu Khilafah Islamiyah.
Daftar Bacaan:
Provinsi yang Mencatat Kasus HIV Tertinggi di Indonesia 2024, 14,1% Tertular Pada Usia 20 hingga 24 Tahun (disway.id)
https://bengkulu.tribunnews.com/2024/09/12/102-kasus-hivaids-tercatat-di-kota-bengkulu-hingga-september-2024. Angka HIV/AIDS di Bengkulu Tinggi karena Perilaku LGBT - Regional Liputan6.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.