Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AIVRE 2021

Korban TPPO dan Jerat Kemiskinan

Agama | 2024-09-18 00:43:06

Sebanyak 11 warga Kabupaten Sukabumi dilaporkan menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Awalnya, para korban diiming-imingi pekerjaan yang menjanjikan di bidang administrasi atau investasi di Thailand. Namun, setelah tiba, mereka dipaksa melakukan penipuan online di Myanmar. (Tirto.id/15 Sept 2024)

Terus Berulang

Perdagangan orang (TPPO) merupakan masalah kompleks yang akarnya tertanam dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Kurangnya kesempatan kerja, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pengangguran tinggi, menjadi daya tarik bagi para pelaku TPPO untuk menjanjikan penghasilan besar dan kehidupan yang lebih baik. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat juga menjadi celah bagi para sindikat untuk mudah memanipulasi korban.

Mereka seringkali menargetkan individu yang memiliki keterbatasan informasi dan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan materi yang cepat. Maraknya sindikat TPPO yang terorganisir dengan baik semakin memperparah situasi. Jaringan mereka yang luas dan kuat, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam beberapa kasus, membuat upaya pemberantasan TPPO menjadi semakin sulit. Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor penghambat dalam memberantas kejahatan ini. Proses hukum yang panjang, hukuman yang ringan, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum membuat para pelaku merasa aman untuk terus beroperasi.

Butuh Upaya Komperhensif

Dibutuihkan upaya yang komprehensif dalam menyelesaikan masalah ini dan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan TPPO.

Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang layak juga sangat penting. Penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Selain itu, perlu dilakukan reformasi sistem peradilan pidana agar proses hukum terhadap kasus TPPO dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Keterlibatan masyarakat sipil, media, dan akademisi juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan TPPO. Kerjasama internasional juga penting untuk membongkar jaringan sindikat TPPO lintas negara dan menyelamatkan korban.

Penerapan Strategi Politik Ekonomi Islam

Penerapan strategi politik ekonomi Islam yang komprehensif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara individual, sehingga secara tidak langsung dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam Islam, kesejahteraan individu dan masyarakat merupakan tujuan utama. Konsep keadilan sosial dan ekonomi yang kuat dalam Islam menuntut adanya distribusi kekayaan yang merata, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kesempatan yang sama bagi semua anggota masyarakat untuk mencapai potensi terbaiknya.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan sistem ekonomi yang berbasis pada keadilan dan kemaslahatan, maka kesenjangan sosial dapat dipersempit. Hal ini akan mengurangi motivasi individu untuk mengambil risiko yang tinggi seperti menjadi TKI nonprosedural yang rentan terhadap eksploitasi.

Dengan menjamin kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, dan kesehatan, serta memberikan akses yang mudah terhadap pendidikan dan pekerjaan yang layak, maka individu akan merasa lebih aman dan sejahtera. Kondisi ini akan membuat mereka enggan untuk tergiur oleh iming-iming pekerjaan yang tidak jelas dan berpotensi menjadi korban TPPO. Penguatan nilai-nilai moral dan spiritual dalam masyarakat juga akan menjadi benteng pertahanan yang kuat terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk TPPO.

Namun perlu dipahami, penerapan strategi politik ekonomi Islam hanya bisa dilakukan dalam bingkai negara yang menerapkan Islam secara kaaffah yaitu Negara Khilafah Rosyidah bukan yang lain.

Peran Negara

Penyelenggaraan pendidikan yang berbasis akidah Islam oleh negara memiliki peran krusial dalam mencetak individu yang bertakwa. Dengan memahami konsep tauhid, yaitu keesaan Allah SWT, individu akan menyadari bahwa segala perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Keyakinan akan adanya hari akhir dan balasan atas segala amal perbuatan akan menjadi penghambat kuat bagi seseorang untuk melakukan kejahatan, termasuk TPPO.

Pendidikan akidah juga mengajarkan nilai-nilai moral yang luhur seperti kejujuran, amanah, dan kasih sayang terhadap sesama. Individu yang memiliki akhlak mulia akan cenderung menghindari tindakan yang merugikan orang lain. Selain itu, pendidikan akidah juga menanamkan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Individu yang bersyukur cenderung merasa cukup dengan apa yang dimilikinya dan tidak tergiur oleh tawaran-tawaran duniawi yang bersifat sementara.

Dengan demikian, pendidikan akidah Islam tidak hanya membentuk individu yang beriman, tetapi juga individu yang berakhlak mulia dan memiliki ketahanan diri yang kuat terhadap berbagai godaan.

Penerapan sistem hukum dan perlindungan oleh negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam akan memberikan efektivitas yang signifikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam Islam, setiap individu memiliki hak dan martabat yang sama, sehingga tindakan eksploitasi dan perbudakan manusia sangat bertentangan dengan ajaran agama. Dengan demikian, negara yang menerapkan hukum Islam akan memiliki landasan moral yang kuat untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia.

Sistem hukum Islam yang berbasis pada Al-Quran dan Sunnah memberikan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh anggota masyarakat. Hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hak-hak individu, perlindungan terhadap kelompok minoritas, dan sanksi-sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Dengan demikian, pelaku TPPO akan merasa jera dan takut untuk melakukan tindakan kejahatan karena mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Selain itu, negara yang menerapkan hukum Islam juga akan memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Dalam Islam, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, dan anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, maka kelompok rentan akan merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman TPPO.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah terjadinya TPPO. Aparat penegak hukum yang berintegritas dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam akan mampu mendeteksi dan menindak pelaku kejahatan secara efektif. Selain itu, kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat juga sangat penting untuk mencegah dan memberantas TPPO.

Dalam jangka panjang, penerapan sistem hukum dan perlindungan oleh negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam akan menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. Dengan demikian, akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya TPPO dapat diatasi secara tuntas dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image