Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Analisis Konflik Ancaman Nuklir Semenanjung Korea

Politik | 2024-09-14 13:17:48

Konflik Semenanjung Korea

Seperti yang kita ketahui, di mana pembagian Korea menjadi dua negara, yakni Korea Utara dan Korea Selatan yang didasarkan pada posisi masing-masing pasukan, antara pasukan AS yang ditempatkan di bagian selatan Semenanjung korea, dan pasukan Uni Soviet yang ditempatkan di bagian utara Semenanjung Korea setelah Perang Dunia II. Adapun perbedaan ideologi Korea Utara yang menganut ideologi sosialis-komunis, sementara Korea Selatan menganut ideologi kapitalis-liberalis. Hal tersebut menyebabkan perpecahan kedua negara ini semakin kuat. Hingga pada akhirnya, pembagian Korea ini memunculkan perang Korea yang berlangsung dari tahun 1950-1953.

Awal Mula Senjata Nuklir Korea Utara

Sejak tahun 1950-an, Korea Utara telah tertarik pada teknologi nuklir dan telah berupaya menggunakan teknologi nuklir dengan mentransfer pengetahuan dan teknologi terkait energi nuklir dari Uni Soviet. Pada tahun 1960-an Uni Soviet memberi bantuan teknis kepada Korea Utara dalam membangun Pusat Penelitian Nuklir Yongbyon. Pusat tersebut mencakup reaktor penelitian IRT-2000 Soviet yang digunakan untuk memproduksi radioisotop dan melatih para ilmuan Korea Utara. Korea Utara juga tergabung ke dalam International Atonomic Energy Agency (IAEA) pada tahun 1974. IAEA merupakan badan atom internasional yang khusus menangani negara-negara yang mengembangkan nuklir. IAEA memiliki kewajiban dalam memastikan keamanan pengembangan teknologi nuklir dan tidak mengarah kepada pengembangan senjata nuklir. Dalam menjalankan tugasnya, IAEA juga membuat suatu kesepakatan dengan nama Non-Proliferation Trearity (NPT) yang berlaku sejak Maret 1970. Pada 10 Januari 2003, Korea Utara resmi menarik diri dari perjanjian NPT. Kemudian pada Februari 2003, melalui informasi dari inteljen Amerika Serikat menegaskan bahwa Korea Utara telah mengaktifkan kembali reaktor nuklir lima megawatt di fasilitas Yongbyon, reaktor nuklir tersebut mampu memproduksi plutonium untuk pembuatan senjata nuklir. Pada April 2005, Korea Utara menyatakan secara resmi bahwa mereka memiliki senjata nuklir.

Serangkaian Uji Coba Rudal oleh Korea Utara

• Pada Juli 2006, Korea Utara melakukan uji coba menembakkan rudal jarak jauh, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut Korea Utara menangguhkan program tersebut. Keadaan terus memburuk sepanjang tahun 2006, kemudian mencapai titik terendah pada bulan Oktober 2006 ketika Korea Utara kembali melakukan uji coba nuklir di lapangan uji coba Punggyeri. Setelah melakukan pengujian rudal jarak jauh tersebut, Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara yaitu Resolusi PBB 1718.

• Pada 25 Mei 2009, KCNA mengumumkan bahwa Korea Utara telah berhasil melakukan uji coba nuklir keduanya. Akibat dari uji coba nuklir tersebut, maka pada 12 Juni 2009 Dewan Keamanan PBB memberi sanksi ekonomi dan komersial lebih lanjut, serta mendesak negara-negara PBB untuk menggeledah kargo Korea Utara (CNN, 2013).

• Kemudian pada masa jabatan Kim Jong Un, Korea utara kembali melakukan uji coba rudal balistik sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2013, September 2016, dan 3 September 2017. Adapun kategori rudal balistik yang digunakan Korea Utara, yakni rudal balistik jarak dekat, rudal balistik jarak pendek, tiga rudal balistik jarak menengah, hingga rudal balistik antar benua (ICBM).

• Uji coba rudal Korea Utara meningkat pesat pada tahun 2022 dan 2023, menurut data dari Nuclear Threat Initiative. Sementara pada tahun 2022 tercatat total 64 uji coba yang berhasil (atau uji coba dengan hasil yang tidak diketahui), tahun 2023 merupakan tahun tersibuk kedua dalam 10 tahun terakhir, dengan 30 uji coba, termasuk lima uji coba rudal antarbenua. Pada tahun 2024, sumber tersebut telah mencatat lima peluncuran yang berhasil antara bulan Januari dan Maret, dua di antaranya adalah rudal perantara.

Ambisi Nuklir Korut

• Jaminan keamanan

Korea Utara memandang pengembangan senjata nuklir sebagai cara untuk menjamin keamanan negaranya dari ancaman invasi oleh AS dan Korea Selatan.

• Prestise Internasional

Kepemilikan senjata nuklir dianggap dapat meningkatkan status internasional Korea Utara dan memberikan pengaruh yang lebih besar dalam negosiasi politik.

• Stabilitas Rezim

Program nuklir juga berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan rezim Kim Jong-un dan mengalihkan perhatian publik dari masalah domestik.

• Negosiasi

Negosiasi ancaman nuklir sering digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi dengan negara-negara lain terutama Amerika Serikat

Dampak Uji Coba Nuklir Korea Utara

A. Dampak Regional

a. Meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea dan kawasan Asia Timur yang dapat memicu persaingan senjata dan pengembangan militer di kawasan tersebut.

b. Memicu ketidakstabilan politik di dalam negeri Korut dan negara-negara tetangga yang dapat memicu konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan.

c. Sanksi ekonomi yang diberlakukan oleh PBB dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian Korea Utara.

B. Dampak Global

a. Terancamnya sistem non-proliferasi nuklir, karena uji coba nuklir yang dilakukan oleh Korut dapat mendorong negara-negara lain untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri.

b. Menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kontaminasi tanah, air, dan udara yang dapat memengaruhi kesehatan manusia dalam jangka panjang.

c. Menyebabkan krisis kemanusiaan, seperti pengungsian massal, kekurangan pangan, dan penyakit.

d. Tercentennial rasa ketidakamanan dan ketakutan di kalangan masyarakat internasional.

Upaya Penyelesaian

• Sanksi Ekonomi: Pemberlakuan sanksi ekonomi yang bertujuan untuk menekan Korut agar menghentikan program nuklirnya.

• Diplomasi: Negosiasi dan dialog antara negara-negara terkait untuk mencari solusi damai atas masalah nuklir Korut.

• Tekanan Diplomatik: Memberikan tekanan diplomatik kepada Korut agar mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image