Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mega Puspita

Aborsi Marak, Bagaimana Pandangannya Dalam Islam?

Agama | Wednesday, 11 Sep 2024, 21:28 WIB

Dikutip dari Kompas.com, sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024), menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri. Pada 8 Agustus 2024, pasangan ini memutuskan membeli obat aborsi melalui toko daring seharga Rp 1.000.000. DKZ kemudian mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, di waktu yang sama, kasus aborsi juga terjadi di Palangka Raya yang dilakukan oleh sepasang kekasih, mahasiswi bernisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) di Kota Palangka Raya. Tersangka MS melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. Awalnya, MS meminum pil penggugur kandungan, tetapi bayinya lahir dengan selamat dan menangis. Namun kemudian ditutup mulutnya dengan kain oleh sepasang kekasih tersebut hingga meninggal dunia.

Praktik aborsi di kalangan anak muda semakin tinggi seiring dengan maraknya pergaulan bebas. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mencatat bahwa remaja pada usia 16-17 tahun, sekitar 60% melakukan hubungan seksual; usia 14-15 tahun 20%; dan usia 19-20 tahun 20%.

Pemerintah pun nampak abai terhadap permasalahan ini, terlihat dari penerapan regulasi yang kontraproduktif untuk mengurangi pergaulan bebas. Dengan diterbitkannya kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan (UU 17/2023), justru memudahkan anak-anak untuk melakukan pergaulan bebas. Inilah sejumlah kebijakan yang “konon” menjadi upaya pencegahan aborsi. Pemerintah seharusnya memperketat pengawasan terhadap pergaulan bebas. Ini karena akar persoalan kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja yang berimbas pada praktik aborsi, adalah pergaulan bebas.

Buah dari penerapan sistem sekulerisme

Maraknya aborsi akibat pergaulan bebas tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat yang sekuler liberal. Sekularisme menyebabkan remaja tidak mengenal agamanya dan tidak mengetahui standar halal-haram menurut syariat. Agama tidak mereka jadikan pedoman dalam bertingkah laku.

Hal ini melahirkan liberalisme, yaitu kebebasan bertingkah laku. Akibatnya, para remaja merasa bebas dan cenderung hanya mencari kesenangan tanpa mempedulikan dampak perbuatannya. Mereka bahkan tidak merasa berdosa saat melakukan aborsi.

Aborsi yang marak akibat pergaulan bebas juga disebabkan oleh kegagalan sistem pendidikan. Pendidikan sekuler telah gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia karena tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kurikulum.

Sanksi dalam sistem hukum di Indonesia pun tidak menjerakan. Pelaku aborsi ilegal hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, padahal mereka telah menghilangkan nyawa. Pelaku pergaulan bebas atau perzinaan tidak dihukum jika tidak ada unsur paksaan atau aduan perselingkuhan.

Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi.

Akar permasalahan dari semua ini adalah akibat tidak diterapkannya syariat secara kaffah di negeri ini. Jika syariat Islam yang menjadi landasan dalam menetapkan kebijakan, pergaulan bebas akan diharamkan karena memuat pintu gerbang maupun perbuatan zina itu sendiri. Praktik aborsi juga haram, meskipun dilakukan dalam kondisi “terpaksa” untuk korban pemerkosaan.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, negara akan menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam.

Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image