Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hasna rafifa

Hukum Asuransi di Bidang Syariah

Ekonomi Syariah | 2024-09-07 07:00:51

Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong menolong dan saling melindungi diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Menurut terminologi, asuransi syariah adalah sebagai cara untuk menghadapi bencana dalam kehidupan, di mana manusia selalu dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat mengakibatkan kerugian atau mengurangi nilai ekonomi seseorang yang baik untuk diri sendiri, atau perusahaan yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan, sakit, dan usia tua.

Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asuransi syariah adalah sebuah lembaga usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad dalam kajian ini adalah perjanjian yang tidak mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (penipuan), riba zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Akad yang terdapat dalam asuransi syariah dikenal dengan istilah tabarru’ yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesama manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya mudharabah, wadhi’ah, wakalah dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’, mutabarri mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini dianjurkan oleh syariat Islam.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

1. Alquran

Konsep asuransi syariah mengacu pada salah satu sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Hasyr [59]: 18, yang artinya ‘’Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.’’

Maksud ayat diatas adalah Allah memerintahkan hamba-Nya agar dapat mempersiapkan masa depan. Selain itu, ada ayat lain yang memerintahkan hamba-Nya untuk saling tolong menolong dan bekerjasama. Dalam Surah Al-Maidah [5]: 2, yang artinya ‘’...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.’’

2. Hadits

Dalam hadits juga terdapat anjuran untuk saling tolong-menolong diantara muslim. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda; ‘’Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat.’’ (HR.Muslim)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image