Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hizalman Sabri

Ke Mana Anies Berlabuh? Apakah akan Bikin Parpol?

Politik | 2024-09-04 11:59:32
Anies Mohon Do’a Restu Ibunda Sumber : Republika

Pertanyaan ini menggantung di udara Jakarta setelah Anies Baswedan ( AB ) tidak mendapatkan perahu untuk berlayar sebagai cagub di DKJ, awalnya cahaya bersinar terang untuk maju sebagai cagub ketika pintu dibuka oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan keputusan No 60/PUU-XXII/2024 atas gugatan partai Buruh dan Gelora yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah pemilih berbanding dengan jumlah pemilih tetap. Untuk Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ) termasuk provinsi yang mempunyai jumlah penduduk sebagai pemilih tetap sebanyak lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, berlaku ketentuan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7.5 persen. Semula ketentuan untuk sarat pencalonan kepala daerah adalah sebesar 25 persen perolehan suara partai atau gabungan partai hasil pemilihan legislatif ( pileg ) DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi di DPRD sehingga dengan adanya ketentuan ini ada sebanyak 8 partai politik di Jakarta bisa mengusung calon gubernur sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. Sebelum keputusan MK tersebut dikeluarkan para loyalis Anies Baswedan ( AB ) berharap koalisi perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKB dan PKS akan mendukung pencalonan AB untuk menjadi cagub DKJ namun maksud hati hendak memeluk gunung apa daya tangan tak sampai, satu persatu partai koalisi meninggalkan koalisi perubahan Nasdem dan PKB merapat ke kubu sebelah dengan mendukung Ridwan Kamil ( RK ) sebagai calon gubernur DKJ karena tersandera masalah hukum selain itu khusus bagi Nasdem, bisnis Surya Paloh akan terancam sedangkan PKB dibayang-bayangi dualisme kepengurusan PKB karena simpatisan NU membuat muktamar PKB tandingan sehingga apabila tidak merapat ke kubu sebelah besar kemungkinan muktamar PKB tandingan ini yang akan diterima apalagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) sudah berganti dari kader PDIP yaitu Yasonna Laoly ke Supratman Andi Agtas yang merupakan kader partai Gerindra.

Tinggal PKS sendiri yang bertahan dengan mengusung pasangan AB - Sohibul Iman ( AS ) dengan menugaskan AB untuk mencari tambahan kursi namun tak kunjung ada partai yang merapat ke PKS untuk mendukung pasangan AS sehingga tidak memenuhi persyaratan, PKS hanya mempunyai 18 kursi sedangkan persyaratan pencalonan gubernur membutuhkan sebanyak 22 kursi jadi masih kurang 4 kursi. Dalam kondisi seperti itu maka tawaran kubu sebelah ternyata memikat hati yaitu akan mendapatkan kursi wakil gubernur DKJ yang akan disandingkan dengan RK, juga akan mendapatkan beberapa jabatan menteri dan mengganti biaya yang dikeluarkan selama Pemilu. Ternyata iman PKS tidak sekuat batu karang, goyah dan luluh atas tawaran tersebut sehingga menerima dengan memasangkan RK dengan kader PKS Suswono mantan menteri pertanian di era Presiden SBY, tinggalah AB seorang diri. Cahaya kembali meredup

Namun cahaya AB untuk menjadi cagub kembali bersinar karena dengan keputusan MK tersebut maka terbuka peluang PDIP untuk mengusung sendiri cagub tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain, harapan tersebut bukan kaleng-kaleng karena beberapa elite PDIP seperti Saleh Basarah, Hasto Kristiyanto dan Said Abdullah telah berkomunikasi dengan AB, rencananya akan dipasangkan dengan kader PDIP yaitu Rano Karno.

Peluang tersebut oleh AB ditanggapi dengan positif dengan mendatangi kantor DPP PDIP dengan menggunakan baju bermotif merah namun apa daya, cahaya kembali meredup ketika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengambil keputusan lain dengan mengajukan pasangan Pramono Anung - Rano Karno sebagai pasangan cagub - cawagub untuk DKJ. Pramono Anung adalah Sekretaris Kabinet Presiden Jokowi, sudah pasti orang dekat istana. Apakah ini jalan tengah yang ditempuh PDIP dengan istana? Biarkan waktu yang membuktikan

Seandainya PDIP jadi mengusung AB maka akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu PDIP akan revans terhadap Jokowi, bagi AB jabatan Gubernur akan memudahkan jalannya untuk ikut kontestasi di pilpres 2029. Namun ini juga barangkali yang menjadi kekuatiran PDIP karena akan menjadi lawan bagi calon dari PDIP.

Namun demikian hal tersebut tidak perlu diratapi bagi para pendukung AB masih ada jalan lain yaitu dengan mendirikan partai, konon saat ini sedang berproses. Banyak jalan berliku yang akan dilalui selain butuh biaya yang besar juga proses administrasi yang kadang-kadang tidak berpihak apabila tidak segaris dengan penguasa, pengalaman Partai Ummat dapat dipakai sebagai referensi ketika tidak sejalan dengan penguasa akan berbeda halnya dengan Partai Gelora yang berada di sebelah penguasa yang dengan mudah diloloskan walaupun ada beberapa persyaratan belum terpenuhi sedangkan Partai Ummat yang telah mencukupi persyaratan belum disahkan barulah ketika diajukan gugatan, Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Alternatif lain adalah AB menjadi koordinator untuk partai-partai non parlemen (ummat, buruh, hanura dll) dengan membentuk sekretariat bersama ( sekber ) dan ini relatif lebih mudah karena sudah tersedia infrastruktur dari pusat sampai ke daerah hanya perlu penguatan koordinasi -biasanya memang tidak mudah- . Apabila hal tersebut terjadi akan tercipta simbiosa mutualitis partai non parlemen butuh figur untuk membesarkan partai, bagi AB ada tempat berpijak. Salah satu tugas sekber mengkaji dan menyampaikan ide-ide ataupun mengkritisi kebijakan pemerintah. Ke depan kondisi ini akan menciptakan dua kubu yaitu partai parlemen dan partai non parlemen menuju penyederhanaan partai secara alami

Dengan AB mendirikan partai atau menjadi koordinator sekretariat bersama partai non parlemen cahaya yang semula redup akan kembali bersinar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image