Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sunarji Harahap

Fondasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Info Terkini | 2024-08-28 18:33:45

Pembangunan Indonesia harus semakin inklusif, resilien, berkelanjutan, dan menjunjung tinggi etika dan moral yang tinggi. Oleh karena itu, ekonomi dan keuangan syariah serta bisnis halal harus menjadi bagian penting dalam mendorong Indonesia emas 2045 dan masa depan bangsa Indonesia akan banyak dibentuk melalui transformasi penerapan inovasi dan teknologi tak terkecuali pada bidang ekonomi dan keuangan syariah. Indonesia sebagai negara demokrasi dan berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah sewajarnya berada di bangku kemudi dalam pengembangan ekonomi syariah global, dan menjadi model bagi terwujudnya Islam dan kemajuan. Industri ekonomi keuangan syariah dan industri halal dinilai menjdi bagian penting dalam ekosistem ekonomi syariah, yang dapat mendukung ambisi Indonesia Emas 2045.

Dalam zaman globalisasi dan modernisasi ekonomi yang sedang berlangsung, salah satu fokus utama adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Inklusi keuangan adalah perhatian penting dalam upaya tersebut, merujuk pada upaya untuk memastikan akses yang merata dan luas terhadap layanan keuangan bagi semua segmen masyarakat, termasuk yang sebelumnya tidak terlayani atau terpinggirkan dari sistem keuangan formal. Di banyak negara, termasuk di dunia Muslim, akses terhadap layanan keuangan masih menjadi masalah serius. Banyak individu dan kelompok di negara-negara berkembang tidak memiliki rekening bank, tidak mendapatkan pinjaman, atau tidak memiliki akses yang memadai terhadap instrumen keuangan lainnya. Akibatnya, mereka sulit untuk mengembangkan usaha, mengamankan tabungan, atau mengelola risiko keuangan dengan efektif.

Masuknya keuangan dan ekonomi syariah ke dalam arus utama strategi nasional akan membantu pemerintah mencapai tujuan pembangunan dengan enam cara utama. Pertama, menarik investasi asing untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, dan pertanian yang diperlukan. Investasi dapat berasal dari investor Islam dari negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang kaya akan minyak dan gas, investor konvensional internasional dan ASEAN yang mencari kelas aset baru untuk memperluas portofolio investasi mereka dalam instrumen syariah, dan investor dari negara-negara barat (western countries) yang hanya berinvestasi dalam proyek- proyek investasi yang bertanggung jawab secara etis dan sosial. Kedua, menggerakkan tabungan domestik untuk mendanai proyek-proyek nasional dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. Ketiga, mendiversifikasikan sumber dana untuk pemerintah dan sektor korporasi untuk manajemen risiko yang lebih baik. Keempat, memperluas jangkauan dan penetrasi fasilitas keuangan bagi semua segmen masyarakat, termasuk rumah tangga yang kurang mampu. Kelima, meningkatkan daya saing industri keuangan dengan mempromosikan persaingan yang sehat antara institusi keuangan konvensional dan syariah dengan berfokus pada inovasi produk, kualitas pelayanan, dan efisiensi melalui skala ekonomi dan tataran bermain yang setara. Keenam, menjadikan Indonesia negara dengan ekonomi yang mandiri dan mampu menghadapi tantangan dari integrasi ASEAN mendatang. “Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus mampu mengembangkan industri keuangan dan ekonomi syariah agar ke depan menjadi kiblat dalam bisnis keuangan syariah di dunia.

Industri keuangan syariah di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar dan perlu didorong untuk terus tumbuh. Bank Indonesia (BI) meluncurkan buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023. prestasi yang berhasil dicapai oleh Indonesia dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah pada tahun 2023, yakni berhasil meningkatkan posisi dalam peringkat ekonomi Islam global, yaitu peringkat ketiga. Keberhasilan dan momentum positif ini juga membuat Indonesia menjadi destinasi wisata ramah muslim terbaik.

kinerja pembiayaan perbankan syariah pada tahun 2023 tumbuh sebesar 15,8% (YoY), melebihi pertumbuhan pembiayaan perbankan nasional. Tidak hanya sektor perbankan, kinerja keuangan sosial syariah seperti Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) juga menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun pencapaian positif telah diraih, perjalanan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia masih panjang. Beberapa tantangan yang dihadapi ke depan di antaranya adalah peningkatan produksi dan ketersediaan produk halal, mendorong inovasi keuangan syariah, serta memperkuat literasi ekonomi syariah di masyarakat.

Terdapat empat program utama sebagai fondasi ekonomi dan keuangan syariah, yaitu:

  1. Penguatan Industri Syariah melalui Sektor Unggulan: Sektor makanan dan minuman halal serta busana muslim (modest fashion) menjadi fokus pengembangan ekonomi halal
  2. Akselerasi Keuangan Sosial dan Komersial Syariah: Pengembangan pasar uang syariah dan instrumen Sukuk BI akan terus dilanjutkan.
  3. Optimalisasi Digitalisasi Ekonomi Syariah: Pengembangan halal traceability melalui digitalisasi dan penguatan platform keuangan sosial syariah akan menjadi strategi utama.
  4. Peningkatan Literasi dan Perluasan Jangkauan Edukasi Ekonomi Syariah: Melalui penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), literasi ekonomi syariah terus berusaha untuk ditingkatkan.

Pertumbuhan ekonomi syariah diproyeksikan sebesar 4,7-5,5% dan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah diproyeksikan berada pada kisaran 10-12% di tahun 2024. Proyeksi ini menunjukkan adanya potensi besar bagi kemajuan ekonomi syariah di Indonesia dan menjadi pendorong utama bagi sektor keuangan syariah untuk berperan lebih besar dalam mendukung perekonomian nasional.

Pertumbuhan aset keuangan syariah mengalami peningkatan, yaitu aset pasar modal syariah sekitar Rp77,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sekitar 55,94%. Selanjutnya, diikuti oleh perbankan syariah sebesar Rp831,94 triliun atau tumbuh sebesar 33,92%, dan Industri Keuangan NonB syariah senilai Rp162,85 triliun dengan pertumbuhan sekitar 6,60%. Dari sisi lain, pangsa pasar keuangan syariah nasional juga mengalami peningkatan yang signifikan, dengan rincian pangsa pasar keuangan sebesar 20,52%, perbankan syariah 7,27%, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah sebesar 5%.

Visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia dan membangun ekonomi umat yang berdaulat, sehingga mampu mendorong tercapainya Visi dan Misi Indonesia Emas 2045, terutama melalui pilar pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan pembangunan.

Untuk mencapai visi tersebut, terdapat empat target capaian utama akan dikembangkan yaitu, peningkatan skala usaha ekonomi dan keuangan syariah; peningkatan peringkat Global Islamic Economy Index; peningkatan kemandirian ekonomi; dan peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat Indonesia

Selain empat target capaian tersebut, terdapat empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan ekonomi syariah, di antaranya: penguatan rantai nilai halal yang terdiri atas industri makanan dan minuman, pariwisata, fesyen Muslim, media, rekreasi, industri farmasi dan kosmetika, dan industri energi terbarukan; penguatan keuangan syariah; penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan penguatan ekonomi digital.

Indonesia memiliki kepentingan besar dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Hal itu didorong oleh kenyamanan yang dirasakan masyarakat dalam menjalankan kehidupan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Menyadari tren ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengakomodir dan mengembangkan sektor ekonomi dan keuangan syariat. Sektor ekonomi dan keuangan syariat diprediksi akan tumbuh pesat dan menjadi penopang utama ekonomi nasional dalam beberapa tahun mendatang.

Pertumbuhan ini ditopang oleh beberapa subsektor unggulan yang masuk kategori halal value chain (HVC), seperti sektor pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim. Potensi ekonomi dan keuangan syariat, terutama HVC, sangat besar. Sektor itu berkontribusi hampir 23 persen terhadap perekonomian nasional, dengan sektor pertanian dan makanan minuman halal menjadi penyumbang terbesar, diikuti oleh pariwisata ramah muslim (PRM) dan fesyen muslim.

Pada tingkat global, kinerja ekonomi syariat Indonesia juga mencatatkan prestasi gemilang. Menurut laporan The Global Islamic Economy Indicator dalam State of Global Islamic Economy (SGIE) 2023 yang diluncurkan oleh Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab, Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Pencapaian ini menunjukkan potensi besar ekonomi syariat Indonesia di kancah internasional. Pembiayaan perbankan syariat di Indonesia tumbuh sebesar 14,07 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Mei 2024. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan konvensional yang tumbuh 12,15 persen secara yoy.

Pemerintah telah menerapkan berbagai inovasi untuk terus mengembangkan potensi ekonomi syariat Indonesia, termasuk pengembangan cash waqf linked sukuk yang telah mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dalam acara Kickoff Bulan Pembiayaan Syariah 2024.

Ada tiga strategi utama yang dapat diterapkan untuk memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia:

1. Inovasi Produk dan Digitalisasi: Pentingnya inovasi produk yang dibarengi dengan digitalisasi untuk menarik konsumen. Juda mencontohkan, inovasi keuangan syariat di Kanada dengan produk bernama 'Manzil' yang menawarkan berbagai layanan keuangan berbasis prinsip syariat.

"Sudah saatnya industri keuangan syariat di Indonesia melakukan inovasi-inovasi produk yang menonjolkan kekhasan aspek syariat sehingga konsumen semakin terdorong untuk beralih dari konvensional ke syariah,

2. Peningkatan Inklusi dan Literasi Keuangan Syariah: Pemerintah menargetkan literasi keuangan syariat agar mencapai 50 persen pada 2025.

"Tentu tidak dapat kita capai dengan bisnis biasa, perlu akselerasi inklusi dan literasi keuangan syariat melalui strategi edukasi yang lebih masuk akal dan lebih kekinian," ujar Juda.

3. Sinergi Antar Lembaga: Pentingnya sinergi antara lembaga dalam pengembangan keuangan syariat melalui proyek-proyek bersama antarkementerian, lembaga, dan industri.

Langkah ini mencakup inkubasi bisnis UMKM, penyelenggaraan bisnis matching syariat dalam Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) dan Indonesia Sustainability Forum (ISF), serta ekosistem pondok pesantren inklusif keuangan syariah yang akan diselenggarakan oleh OJK.

Dengan komitmen pemerintah dan berbagai strategi pengembangan yang inovatif, ekonomi syariat Indonesia menunjukkan potensi besar untuk terus tumbuh dan menjadi penopang utama perekonomian nasional.Keberhasilan ini tidak hanya akan membawa manfaat ekonomi, melainkan juga mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam ekonomi syariah di dunia

Di tengah tantangan yang kita hadapi saat ini, ekonomi berbasis syariah muncul sebagai sebuah konsep yang menarik untuk dijelajahi. Hal ini bukan sekadar tentang keuangan yang mengikuti prinsip-prinsip Islam, melainkan juga tentang memperkuat nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan inklusivitas. Dengan memprioritaskan nilai-nilai ini, ekonomi syariah bertujuan untuk membentuk sebuah sistem keuangan yang lebih inklusif, di mana semua orang, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses layanan keuangan. Peran ekonomi syariah dalam mempromosikan inklusi keuangan tak dapat diabaikan. Melalui penawaran produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan tanpa riba dan pembagian risiko yang adil, ekonomi syariah mampu mencapai segmen masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh sistem keuangan konvensional.

Sunarji Harahap, M.M.

Dosen FEBI UIN Sumatera Utara / Guru Best Teacher SMA Unggulan Al Azhar Medan / Penulis Mendunia / Ketua Dewan Pembina FOGIPSI Sumut / Ilmuwan dan Artis Google

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image