Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kholifa Ardhea

Hukum Jual Beli ASI Dalam Islam Dan Pendapat Para Ulama

Agama | Saturday, 22 Jan 2022, 12:52 WIB

Air susu ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi hal itu merupakan karunia Allah SWT yang sangat bermanfaat bagi bayi. Karena pentingnya ASI bagi pertumbuhan bayi, Ditengah masyarakat ada aktifitas berbagi air susu ibu untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memeroleh air susu ibunya sendiri,donor ASI atau menjual belikan ASI. Menjadi masalah adalah karena ada perbedaan pendapat para ulama fiqih tentang kegiatan menjual belikan ASI. Dari latarbelakang ini muncul persoalan yang perlu dikaji yaitu bagaimana pendapat fuqaha tentang praktik jual beli ASI yang telah diperahuan lantas bagaimana hukum jual beli ASI?

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, jual beli ASI manusia di dalam fikih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Setidaknya terdapat dua pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Menurut Ibnu Rusyd, sebagaimana dikutip Prof Huzaemah, sebab timbulnya perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah pada boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan.

"Imam Malik dan Imam Syafii membolehkannya, Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang menyebutkan penjualan susu hukumnya diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali. Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i memperbolehkan jual beli ASI karena ASI adalah benda suci, mempunyai kemanfaatan, dan boleh diminum. Alasan (illat) tersebut mengacu pada qiyas susu kambing yang memiliki sifat serupa. Demikian menurut pendapat yang dibuat pegangan (mu’tamad)."

Artinya: “Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah.” (Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub al-Ilmiyyah: 1994], juz 2, h. 343] 
Artinya: “Dan sah menjual susu perempuan karena benda tersebut suci, dapat diambil manfaat, maka disamakan dengan susu kambing-kambing. Demikian pula dengan susu yang dikeluarkan oleh pria (jika memungkinkan). Hal ini berdasarkan atas kesuciannya susu tersebut. Pendapat ini adalah yang dibuat pegangan sebagaimana pada bab najasah.” (Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub al-Ilmiyyah: 1994], juz 2, h. 343]

"Sedangkan Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya. Dan menurut fatwa MUI no 28 tahun 2013 tidak diperbolehkan tetapi diperbolehkan jika memberikan dan menerima jasa dengan catatan tidak diperjual belikan atau donor dan Peraturan Pemerintahjuga dilarang."

Dalam islam disebutkan diperbolehkan untuk mencari ibu sesusuan dan mewajibkan seorang Ibu untuk menyusui anaknya dan memberikan ASI dengan cara memberi upah kepada orang yang menyusukan nya, Dalam pelaksanaanya persoalan yang bersangkutan dengan donor ASI bukan hal yang baruDalam sejarah kisah Nabi Muhammad SAW beliau bukan saja menyusu kepada Aminah Ibu kandungnya sendiri tetapi juga disusukan pada ibu susu yakni Halimah As-Sa’diyah. Namun pada zaman sekarang seperti di negara Indonesia sendiri ada praktik jual beli ASI atau donor ASI dengan cara memerah asi lalu memasukannya ke dalam botol.Pemerintah juga mengatur pemberian ASI eksklusif pada bayi dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif terdapat dalam pasal 6 menetapkan bahwa setiap Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Dengan adanya jual beli ASI tersebut maka bisa mengakibatkan terjadinya hubungan kemahraman dengan adanya saudara sepersusuan. Dan menurut Fatwa MUI no 28 tahun 2013 Terkait hukum fikih donor ASI, Majelis UIama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa. Pembahasan mengenai hal ini memang pernah dilakukan MUI, namun kesimpulan sementara, MUI memperbolehkan donor ASI melihat kondisi. Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.

Bagaimana hubungan nasab anak sepersusuan setelah adanya jual beli ASI?

Maraknya transaksi jual beli ASI atau donor ASI tersebut maka mengenai transaksi jual beli ASI atau donor ASI agar jual beli tersebut sesuai dengan syariat hukum islam harus dilakukan dengan jujur memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli.

Opini saya sebagai penulis jika pada dasarnya dalam islam diperbolehkan untuk memberi ASI karena itu merupakan perbuatan terpuji dan ASI itu adalah suci. Tetapi untuk hukum jual beli asi menurut buku fiqih kontemporer Prof Dr K.H Ahmad Zahro, M.A disebutkan bahwa jual beli ASI itu haram. Tetapi jika didonorkan atau diberikan, balik ke diri masing masing untuk mengikuti yang mana, jika memperbolehkan berati mengikuti fatwa ulama imam syafi’i dan imam malik. Sehingga dapat diketahui akan ada hubungan mahram sesusuan, hal ini didasari pada kaidah ushul fiqh yaitu: al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya). Sedangkan jika dirasa tidak boleh berati mengikuti fatwa imam hanafi dan fatwa MUI beserta peraturan pemerintah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image