Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Aini

Serbuan Produk Cina Seperti Banjir Bandang, Pabrik Tekstil Indonesia Tumbang

Agama | 2024-08-19 09:18:17

Banjirnya pakaian impor murah asal China nampak jelas di Pusat Grosir Tanah Abang. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lantai 1 Jembatan Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Jumat sore , dapat terlihat sejauh mata memandang, pakaian impor asal China, termasuk baju bayi dan anak, terpampang dan dipajang rapih di kios-kios para pedagang. Bukan hanya tak memiliki label SNI, keterangan metode pencucian di baju-baju tersebut pun berbahasa China. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 7/2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.Harganya pun terbilang sangat murah, satu potong baju anak hanya dihargai Rp20.000-Rp50.000 saja, tergantung ukuran dan model pakaian.( www.cnbcindonesia.com, 10/08/2024). Ini masih di satu tempat saja di pasar yang terkenal sebagai pusat produk tekstil. Di tempat lain, di berbagai tempat di Pulau Jawa, akan mudah dijumpai toko kecil hingga toko besar yang menyediakan pakaian produk China dengan harga murah, acara pelatihan impor dari China pun sudah menjamur dimana-mana, bukti bahwa produk China begitu mudahnya masuk ke Indonesia, masuknya pun ibarat banjir bandang, sangat banyak dan menyasar hampir semua wilayah Indonesia. Produk China yang diproduksi secara massal memang mendapat dukungan dari pemerintah China terutama kucuran subsidi, maka tidak heran, negara pun melakukan berbagai kebijakan agar produk tersebut terserap konsumen hingga ke luar China.

Sementara itu industri tekstil dalam negeri terus terpuruk, banyak yang tutup, atau marak PHK. Negara seolah tak berdaya dalam mengatasi kebangkrutan industri tekstil. Tidak ada perlindungan terhadap produk tekstil dalam negeri. Negara lepas tangan dengan nasib industri tekstil dalam negeri. Ini terbukti dengan kebijakan negara yang tidak mendukung pelaku industri dalam negeri, malah mengeluarkan kebijakan memudahkan keran impor. Gulung tikar pun menjadi solusi pamungkas bagi indutri tekstil dalam negeri. Perusahaan tekstil sudah tidak sanggup lagi bersaing dengan produk China yang terkenal sangat murah harganya. Dan memang itulah yang dicari rakyat Indonesia di saat perekonomian semakin melemah, mereka jelas lebih memilih produk murah. Lengkap sudah, negara abai, mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pemilik modal besar saja, menganakemaskan aseng dan kondisi perekonomian rakyat yang melemah adalah peluang emas perusahaan China yang jauh hari sudah membidik Indonesia sebagai target pasar. Menjadi bukti nyata negara dengan sistem kapitalisnya tidak akan memberikan solusi terbaik untuk seluruh rakyatnya.

Berbeda jauh dengan sistem Islam. Islam mewajibkan negara untuk menyiapkan sistem bisnis yang kuat dan sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat. Negara juga memberikan support dalam berbagai bentuk, mulai dari kebijakan yang kondusif hingga pemberian bantuan modal, termasuk melindungi industri dari gempuran impor. Impor sebagai bagian dari politik perdagangan luar negeri akan dijalankan sesuai syariat Islam. Haram mengimpor barang yang merusak kemaslahatan rakyat, mematikan usaha rakyat, haram impor barang yang semakin menguatkan perekonomian negara asing sebaliknya menjadikan perekonomian dalam negeri melemah dan tergantung pada asing. Impor hanya berlaku untuk barang-barang yang sangat dibutuhkan rakyat, tentu setelah negara berusaha maksimal untuk memenuhinya dengan produksi dalam negeri.

Dalam Islam suasana persaingan bisnis tetap sehat, semua terlindungi dalam regulasi yang bersumber dari aturan Allah dan RasulNya. Berbagai pajak dan cukai dalam negeri tidak dipungut, kepentingan rakyat menjadi pertimbangan utama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image