Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dian Novita Sari

Pentingnya Mengetahui Dasar Hukum Bisnis Sebelum Membuka Usaha

Hukum | 2024-08-18 21:41:00
Penyuluhan pada Masyarakat Desa Tawangargo

Desa Tawangargo memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama di bidang pertanian, peternakan, dan usaha kecil menengah (UKM). Namun, kurangnya pemahaman tentang hukum bisnis seringkali menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka secara maksimal. Hal ini bisa berujung pada masalah seperti sengketa dagang, ketidakpatuhan terhadap peraturan, hingga kesulitan dalam mendapatkan izin usaha.

Materi Penyuluhan Hukum Bisnis

Melalui penyuluhan hukum ini, PMM kelompok 54 gelombang 8 bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya memahami dan mematuhi hukum bisnis, agar mereka dapat mengelola usaha dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Penyuluhan hukum bisnis ini mencakup berbagai aspek penting yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha di Desa Tawangargo, antara lain:

1.  Pendirian dan Perizinan Usaha

Masyarakat diberikan pemahaman tentang prosedur pendirian usaha yang sah, termasuk pentingnya memiliki izin usaha resmi. Dijelaskan juga langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

2.  Perpajakan dan Kewajiban Pelaku Usaha

Penyuluhan ini menekankan pentingnya memahami kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha, termasuk jenis-jenis pajak yang harus dibayar, cara menghitung pajak, serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran perpajakan.

3.  Hukum Perlindungan Konsumen

Masyarakat diajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk atau jasa yang mereka tawarkan. Mereka juga diberi pengetahuan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan layanan yang adil dan berkualitas.

4.  Sertifikasi Halal dan Standar Kualitas

Mengingat banyaknya produk makanan yang dihasilkan oleh warga Desa Tawangargo, penyuluhan juga mencakup pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. Dijelaskan pula bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pentingnya menjaga standar kualitas untuk kepercayaan konsumen.

5.  Hak Kekayaan Intelektual

Dalam sesi ini, masyarakat diberikan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten. Mereka didorong untuk mendaftarkan merek usaha mereka agar mendapatkan perlindungan hukum dan dapat meningkatkan nilai jual produk.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat

Penyuluhan hukum bisnis ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Tawangargo, terutama dari para pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menghadapi kesulitan dalam aspek legalitas usaha mereka. Banyak di antara mereka yang merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha setelah memahami prosedur hukum yang perlu dipatuhi.

Para peserta penyuluhan juga menyadari betapa pentingnya aspek hukum dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk menghindari masalah di kemudian hari, tetapi juga untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen serta meningkatkan reputasi usaha mereka di pasar.

Harapan dan Tindak Lanjut

PMM kelompok 54 gelombang 8 berharap bahwa penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Tawangargo untuk lebih proaktif dalam mengelola aspek hukum bisnis mereka. Ke depan, diharapkan akan ada pendampingan lebih lanjut dari pihak terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, untuk membantu masyarakat desa dalam mengurus perizinan dan legalitas usaha mereka.

Selain itu, para mahasiswa PMM juga mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk terus mengedukasi warga tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam bisnis. Dengan begitu, Desa Tawangargo dapat berkembang menjadi desa yang tidak hanya kuat dalam sektor ekonomi, tetapi juga taat hukum dalam setiap aktivitas usahanya.

Penutup

Penyuluhan hukum bisnis di Desa Tawangargo oleh PMM kelompok 54 gelombang 8 adalah langkah penting dalam mempersiapkan masyarakat desa untuk menghadapi tantangan bisnis di era modern. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, para pelaku usaha diharapkan dapat mengelola bisnis mereka dengan lebih profesional dan berdaya saing, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

Dibuat oleh : PMM Kelompok 54 gelombang 8

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image