Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan: Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024
Info Terkini | 2024-08-12 20:15:00*Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan: TOLAK PP NOMOR 28 TAHUN 2024 !!!*
Peraturan pemerintah (PP) ini meski salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
Disayangkan substansi pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 tentang kesehatan, yang mana tercantum padanya bahwa " Pemerintah Harus Memfasilitasi Penyediaan Alat Kontrasepsi Sebagai Bagian Dari Upaya Kesehatan Reproduksi Pada Remaja Usia Sekolah".
Alasan kenapa kita harus menolak PP bejad ini atau PP yang terkesan secara tidak langsung menyuruh kepada para remaja usia sekolah untuk zina ! Adalah karena dengan alasan dan mekanisme apapun sangat bertentangan dengan idiologi bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama dan asas ketuhanan yang maha esa.
MBS/Muhamadiyah Boarding School Ar. Fachruddin, Kp. Sawah, Pondok Gede, Kota Bekasi, 12 Agustus 2024, *Dr. Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy alBantani, S.Pd, M.Pd, Gr/UAF*
(Orang Tua Santriwati MBS Ar Fachruddin, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal).
Sedangkan UAH/Ustadz Adi Hidayat: MENOLAK KERAS PEMBERIAN ALAT
KONTRASEPSI DISEKOLAH BAGI ANAK SD SMP
SMA SEDERAJAT
@Ustadz Adi Hidayat ادي هدايت : Pemberian
Kontrasepsi ke Remaja dan Siswa Sekolah
adalah Musibah Pendidikan
Direktur Quantum Akhyar Institute, Ustadz Adi
Hidayat (UAH) dengan tegas menyatakan
penolakannya terhadap penggunaan alat
kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah.
Video yang dirilis dalam akun Youtubenya
tersebut sebagai respons terhadap Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Kesehatan tersebut menyoroti bagian dari
peraturan yang mendukung pemberian alat kontrasepsi pada kelompok usia muda.
Menurut @Ustadz Adi Hidayat, pemberian alat
kontrasepsi kepada remaja bertentangan
dengan nilai-nilai pendidikan dan keagamaan
yang seharusnya dijunjung tinggi dalam
masyarakat.
"Ini adalah musibah besar jika benar pemberian
alat kontrasepsi diusulkan untuk anak sekolah
dan remaja sebagai respons terhadap aktivitas
seksual di usia muda," ujar UAH.
UAH, yang membacakan pasal terkait dari
peraturan tersebut, mengkritik pemerintah
karena mengadopsi kebijakan yang,
menurutnya, tidak sesuai dengan nilai-nilai
ketimuran dan pendidikan karakter yang
seharusnya diberikan kepada generasi muda.
"Pengadaan alat kontrasepsi justru memberikan
sinyal yang salah kepada remaja, bahwa
negara memfasilitasi perilaku yang seharusnya
tidak mereka lakukan," tambahnya.
Selama presentasi, Wakil Ketua I Majelis
Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tersebut menekankan bahwa pendidikan
tentang reproduksi seharusnya lebih fokus
pada pencegahan dan pendidikan karakter,
bukan pemberian fasilitas yang dapat
mendukung perilaku seksual bebas.
Kita harus kembali kepada undang-undang
yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, bukan mengkontradiksinya,"
jelasnya.
Video tersebut telah menarik perhatian
signifikan di media sosial, memicu diskusi luas tentang pendekatan yang seharusnya diambil
dalam pendidikan seksual di sekolah dan peran pemerintah dalam mendukung kesehatan
reproduksi remaja tanpa bertentangan dengan
nilai-nilai budaya dan agama di Tanah Air.
Ustadz Dr. H. Adi Hidayat, Lc, MA menutup
pernyataannya dengan seruan kepada para
pemangku kebijakan untuk merevisi peraturan
dan memastikan bahwa semua kebijakan
kesehatan dan pendidikan mendukung
pengembangan fisik dan moral remaja
Indonesia.
Mari kita prioritaskan pembangunan karakter
dan kesehatan yang sebenarnya untuk anak-
anak kita ".
Sementara itu dalam sebuah Rilisnya *DSKS/Dewan Syariah Kota Surakarta*, menyatakan Sikapnya:
1. Menolak secara tegas Keputusan Presiden yang merekomendasikan penggunaan alat kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja serta meminta agar keputusan tersebut dicabut kembali.
2. Meminta kepada pemerintah untuk menguatkan pendidikan para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh Subhahanu wa Ta’ala sebagai solusi atas permasalahan berkembanganya pergaulaan bebas antar remaja dan pemuda.
3. Menghimbau kepada para ulama dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahanan dan edukasi kepada pelajar dan remaja bahwa pergaulan bebas akan menjurus terjadinya sex bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan bertentangan nilai-nilai budaya Indonesia.
4. Mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Semoga bermanfaat info ini.
[Dirilis Humas DSKS]. Ayo terus gaungkan Hastag: #TOLAKPPNOMOR28TAHUN2024
(UAF/Ustadz Abu Fayadh)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.