Membahas Arah Baru Studi Hukum Islam di Indonesia
Agama | 2024-08-01 00:01:46Studi hukum Islam di Indonesia menekankan perlunya modifikasi dalam pendekatan yang selama ini digunakan. Studi hukum Islam yang bersifat tekstual dan normatif dianggap tidak cukup untuk menghadapi tantangan zaman dan perubahan sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan interkoneksi antara studi hukum Islam dan ilmu sosial, sehingga analisis hukum dapat lebih relevan dan responsif terhadap realitas sosial.
Penulis juga menyoroti pentingnya penguasaan metodologi dan naskah-naskah klasik sebagai syarat untuk kembali ke tradisi hukum Islam yang lebih holistik. Selain itu, perhatian yang lebih besar perlu diberikan kepada ushul fiqh, yang sering kali diabaikan dalam kajian hukum Islam, agar dapat memahami dasar-dasar hukum secara lebih mendalam. Dengan demikian, pemahaman hukum Islam tidak hanya dilihat sebagai produk akhir, tetapi sebagai hasil dari dialog yang dinamis antara para ahli hukum dengan konteks sosial yang ada, sehingga formulasi hukum dapat terus berkembang sejalan dengan perubahan masyarakat.
Mengusulkan arah baru dalam studi hukum Islam di Indonesia dengan menekankan perlunya pendekatan yang lebih empiris dan interdisipliner. Penulis juga mengkritik pendekatan tekstual dan normatif yang selama ini mendominasi, yang dianggap tidak cukup untuk menghadapi tantangan zaman dan perubahan sosial. Penulis juga mendorong integrasi antara studi hukum Islam dan ilmu sosial untuk menciptakan analisis yang lebih relevan dan responsif terhadap realitas.
Penulis juga menekankan pentingnya penguasaan ushul fiqh dan metodologi klasik agar pemahaman hukum Islam dapat berkembang secara dinamis, bukan sekadar sebagai produk akhir, tetapi sebagai hasil dialog yang terus menerus dengan konteks sosial yang ada.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.