Aparat Pelaku Asusila, Dimana Keamanan Berada?
Politik | 2024-07-25 16:54:22Seorang siswa smp yang tinggal di panti asuhan bersama dua rekannya melaporkan tindakan pencabulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Beni. Namun sampainya di kantor polisi korban diajak ke salah satu ruangan dengan alasan untuk dimintai keterangan. Kedua rekannya menunggu di ruangan lain. Aksi bejat itu pun dilakukannya dan mengancam supaya korban tidak mengatakannya pada orang lain. Setelah mendapatkan perlakuan itu korban dan dua rekannya yang melapor disuruh pulang ke panti asuhan. (Beritasatu.com, 19 Juli 2024)Tindakan asusila yang dilakukan oleh polisi berinisial Brigpol AK terjadi pada 15 Mei 2024 berhasil diungkap.
Karena adanya ancaman yang diberikan kepada korban, maka korban mengalami trauma dan takut. Kemudian melaporkan kembali kepada Komnas perlindungan anak Bangka Belitung. Kasus pun diproses terhadap pelaku dengan pemecatan dan sanksi hukum pidana. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Liputan6.com, 19 Juli 2024)Peristiwa ini menambah citra buruk polisi. Dimana aparat penegak hukum harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat justru pelaku tindakan asusila tersebut. Niat hati ingin meminta keadilan tapi yang didapat adalah perlakuan yang sama. Bahkan lebih mengerikan karena disertai dengan pengancaman dan pelakunya adalah oknum kepolisian. Dimana kita berharap mendapatkan keadilan dari mereka. Tapi merekalah penjahat kelamin itu.Kasus yang merusak citra polisi ini bukanlah yang utama. Ada banyak kasus kejahatan yang dilakukan dilingkungan kepolisian.
Sebelumnya kasus judi online, korupsi, bahkan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina. Dari banyak kejadian ini harusnya aparat kepolisian memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi. Bukan semakin merusak nama polisi yang menambah ketidakpercayaan masalah terhadap mereka.Semakin miris nasib negeri ini. Kasus pencabulan terus berulang dan tidak pernah berakhir. Di setiap sudut sisi kehidupan predator ini siap mengincar anak negeri ini untuk dimangsa dan dirusak. Para pelaku mulai dari rakyat jelata tak berguna sampai kepada aparat penegak hukum. Sungguh ini menunjukkan bahwa hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan itu sangatlah ringanLihatlah hukuman bagi para pelaku kejahatan asusila itu hanyalah penjara 15 tahun. Dan paling berat adalah dipecat dari posisnya sebagai penegak hukum.
Jelas bahwa hukuman ini tidak membuat orang lain takut bahkan kian banyak yang meniru. Setelah masa penjara selesai, pelaku akan tetap bisa melanjutkan kehidupannya yang enak dan menghirup udara dengan nyaman. Mereka para pelaku lupa bahwa perbuatan jahatnya telah merusak masa depan seorang anak. Kejahatan asusila seperti ini akan terus tumbuh subur selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Karena sistem kapitalisme telah menjadikan manusia memiliki tujuan hidup hanya demi kesenangan semata. Tindakan apapun akan dilakukan asalkan mendapatkan kesenangan termasuk merusak masa depan orang lain.
Selain memiliki hukum yang lemah, kapitalisme juga memiliki konsep hidup sekulerisme. Pola kehidupan sekuler membuat seseorang jauh dari suasana keimanan yang mengahantarkan pada ketaatan. Sehingga seseorang merasa tidak wajib taat kepada Allah. Karena sesungguhnya sekularisme telah menjauhkan agama dari kehidupan. Padahal aspek agama ini penting untuk mencegah seseorang melakukan dosa dan khianat.Dalam kapitalisme sistem perekrutan calon aparat kepolisian juga rentan terhadap nepotisme. Bukan rahasia lagi bahwa terdapat suap menyuap agar bisa lolos. Sistem seperti ini akan melahirkan para aparat penegak hukum yang menghalalkan segala cara demi meraih tujuan.
Jauh berbeda dengan kehidupan didalam Islam, syariat Islam berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, baik rakyat jelata, aparat hingga pejabat negara. Ini membuat kemungkinan yang sangat kecil untuk melakukan kecurangan. Islam menghukum para pelaku kejahatan dengan sangat adil. Aturan Islam akan membuat para pelaku kejahatan jera untuk mengulangi kejahatannya. Bahkan mampu mencegah orang lain untuk mencontoh kejahatan yang sama. Inilah keistimewaan yang dimiliki Islam yang disebut bahwa syariat Islam sebagai zawajir (efek jera) dan zawabir (penebus dosa). Allah SWT berfirman dalam QS. al Baqarah ayat 179 yang artinya:"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal supaya kamu bertakwa".
Dalam Islam sangat jelas hukuman bagi para pezina yaitu,"Pezina laki-laki dan perempuan, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama (hukum) Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin". (TQS. An Nur : 2)Penegak hukum dan hukum yang ditegakkan wajib terikat terhadap aturan Allah SWT. Seusana ketakwaan akan terbangun diseluruh sisi kehidupan masyarakat dan negara. Sehingga para aparat negaralah orang pertama yang akan menjaga dirinya dari perbuatan dosa. Dia pula yang akan menjaga dan menegakkan syariat Islam demi melindungi masyarakat dari kedzaliman hingga tidak ada seorang yang merasa diperlakukan tidak adil di dalam Islam. Wallahu'alam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.