Pernikahan Dini Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Eduaksi | 2024-07-24 19:03:39Maraknya pernikahan dini sering mengakibatakan kerugaian bagi pertumbuhan ekonomi, pasalnaya banyak kinerja kurang totaliatas dalam bekerjanya. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak diumur 18 tahun serta tidak sesuai dengan undang-undang pernikahan.
Indonesia mengesahkan dalam undang-undang 1945. Sesuai dengan aturan nomor 1 tahun 1974 yang membahas tentang perkawinan, Negara mengizinkan perkawinan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sangat disayangkan masih banyak masayarakat yang melanggar peraturan Negara tersebut dan menggabaiakannya. Namun pada tahun 2019 lalu, terdapat perubahan peraturan perundangan, hasil perubahan tersebut yaitu batas minimal menikah adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.
Realitanya data pada tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan, ada sebanyak 34 ribu permohonan untuk mendapatkan dispensasi perkawinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 persen mendapat persetujuan, dan 60 persen pihak pemohon adalah anak-anak berusia kurang dari 18 tahun.
Sebernarnya ada beberapa faktor yang membuat pasangan akhirnya memilih melakukan pernikahan dini salah satunya kondisi ekonomi. Hal ini sering berlaku bagi perempuan yang mepunyai latar belakang kurang dalam segi keuangan. Oleh sebab itu, orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya. Tujuannya tidak hanya untuk meringakan finansial tapi juga memberikan harapan yang lebih baik untuk kedapnnya.
Pada umumnya remaja yang menikah muda sering kali mengalami permasalahan ekonomi karena mereka belum memiliki pengahasilan sendiri. Didalam membangun Keluarga perlu mempunyai penghasilan yang mandiri dan mengelola penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selain itu Seluruh anggota keluarga diajarkan untuk berhemat, praktis, dan siap untuk berjuang demi kemajuan kesejahteraan keluarganya. Pendidikan pasangan yang menikah dini otomatis kurang optimal. Terbatasnya pendidikan pada akhirnya membatasi akses terhadap kesempatan kerja. Hal ini membuat pasangan yang menikah dini kesulitan dalam mencari pekerjaan yang layak selain itu penghasilan yang diperoleh juga tidak sesuai harapan.
NAMA : EVI MILATUZ ZAHRO
PRODI : EKONOMI SYARI’AH
KAMPUS : UNIVERSITAS KH. MUKHTAR SYAFAAT
ALAMAT : BLOKAGUNG, BANYUWANGI.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.